Anggota Dpd Apresiasi Aktivitas Penyaluran Dana Desa

GampongRT - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono mengapresiasi langkah tiga kementerian yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait kegiatan pencairan Dana Desa untuk pembangunan desa-desa dan kawasan tertinggal di seluruh Indonesia.

Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah Presiden Jokowi dalam menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015. (Baca: Kumpulan Regulasi Desa)

“Tentu pemerintahan Jokowi-JK ini mempunyai alasan yang berpengaruh mengubah nomenklatur, merekatkan urusan desa ini ke kementerian desa, kawasan tertinggal dan transmigrasi. Kita dukung saja dulu, alasannya ialah ini gres berjalan satu tahun,” ujar Nono dalam Dialog Kenegaraan bertajuk “Perpres Dana Desa” di Gedung DPR, Jakarta, menyerupai dilansir kompas.com, Rabu (9/9/2015).



Menurut anggota DPD kawasan pemilihan Maluku itu, langkah Presiden Jokowi dan tiga Kementerian dalam melaksanakan kegiatan dana desa merupakan terobosan baru. Program itu juga dinilai sebagai langkah serius pemerintah dalam menjawab pembangunan desa dan kawasan tertinggal yang lamban.

“Kita berharap semoga taktik membangun desa ini menjadi taktik yang terbaik. Kita top-down selama ini menghasilkan sentralisasi. Tetapi kalo bottom-up itu akan lebih baik,” ujar Nono.

Nono menambahkan bahwa kegiatan dana desa ini mempunyai laba tersendiri bagi masyarakat desa nantinya. Nono menyebutkan beberapa laba tersebut, pertama, berupa partisipasi masyarakat yang aktif dalam membangun desa.

Kedua, masyarakat menjadi termotivasi dan dapat bersikap berdikari dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ketiga, kegiatan dana desa ini berdasarkan Nono dapat memperkecil kesenjangan ekonomi antara desa dan perkotaan dengan memaksimalkan dana desa untuk pembangunan desa.

Namun berdasarkan dia, kegiatan dana desa ini perlu dikawal bahu-membahu secara bertanggung jawab semoga pemanfaatan dana desa dapat maksimal. Nono menilai, melaksanakan pengawasan distribusi dana desa ke sekitar 81.000 desa bukan kasus yang mudah.

“Perlu ada pendampingan, sinkronisasi pemerintah, masyarakat dan pegawanegeri hukum, penguatan oleh pemerintah terhadap aparatur desa, lalu pengawasan pengendalian yang cukup saya kira ini akan memperlihatkan penguatan,” ujarnya.

Tumpang tindih

Pada kesempatan yang sama, Mantan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan mendukung kegiatan dana desa ini. Ia menilai hal tersebut merupakan wujud dari Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK. Namun, ia menyampaikan kewenangan-kewenangan tiga kementerian dalam kegiatan dana desa dinilai masih tumpang tindih.

“Kemendagri memegang kepengurusan pemerintahan desanya. Urusan terkait pembangunan, pemberdayaan itu geser ke Kementerian Desa, bahkan ini juga melibatkan Kementerian Keuangan, alasannya ialah ini kan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri. Menkeu juga punya kewenangan, Ini merupakan duduk kasus regulasi yang perlu diperhatikan,” ujar Djohermansyah.

Sementara itu, Mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Era Pemerintahan SBY, Lukman Edy menyebutkan, dengan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2015 merupakan solusi dalam menjawab ketidakjelasan wewenang tiga kementerian dalam kegiatan dana desa.

Wakil Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat tersebut menyebutkan Kemendagri mempunyai kewenangan dalam pemberdayaan aparatur desa, Kementerian DPT mempunyai kewenangan terhadap pemberdayaan masyarakat dalam memanfaatkan dana desa untuk pembangunan, dan Kemenkeu mempunyai kewenangan dalam pencairan dan distribusi dana desa ke masing-masing bupati setiap kawasan sampai masing-masing kepala desa.

Namun, Lukman menyebutkan bahwa dana desa ini masih menjadikan duduk kasus terkait dengan tiga kementerian yang mempunyai peraturan menteri yang berbeda. Hal ini berpotensi menjadikan gesekan-gesekan antara tiga kementerian serta menjadikan ketakutan bagi kepala desa dalam melaksanakan pencairan dana desa.

“Ini bukan soal sederhana. Misalkan kepala desa ikuti Permendagri, sementara Jaksa, Polisi, KPK dapat mengatasnamakan Permendes, gundah kepala desanya. Kaprikornus mereka dapat berpotensi menyalahi aturan, begitu juga sebaliknya. alhasil kepala desa mogok, enggak mau cairin uang alasannya ialah belum clear,” ujarnya.

Presiden Jokowi pun disarankan memperlihatkan isyarat kepada pegawanegeri aturan terkait kegiatan dana desa tersebut. Lukman menilai para aparatur desa ketika ini masih dalam tahap pembiasaan sehingga mereka perlu dimaklumi ketika melaksanakan kesalahan mekanisme pencairan kegiatan dana desa.

“Ini kan masih masa transisi mereka masih belajar, salah-salah mekanisme sedikit enggak apa-apa, kasih keringanan untuk mencairkan secara praktis. Nanti tahun kedua baru, mereka sudah terbiasa dan terlatih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lukman menyampaikan pihaknya bersama dengan pemerintah akan memasang sasaran melaksanakan peningkatan jumlah dana desa pada tahun 2016 senilai Rp 70 triliun serta Rp 100 triliun pada tahun 2017. (Lihat: Cukup Selembar Kertas untuk Cairkan Dana Desa)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel