Dana Desa Diendapkan, Dak Dikurangi
GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar juga sudah pernah menjelaskan dana desa antara lain juga bisa digunakan untuk membangun embung desa sebagai antisipasi ekspresi dominan kemarau, membangun sanitasi lingkungan, jalan perjuangan tani, membangun energi gres dan terbarukan, irigasi, akal daya ikan, dan acara ekonomi desa lainnya.
“Kita sudah keluarkan Permendes yang secara detail menjabarkan dana desa itu bisa digunakan untuk apa saja. Prosesnya pun sudah dibentuk simpel, apalagi kini sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menghilangkan mekanisme berbelit soal dana desa. Makanya kita yakin dana desa segera diserap dan digunakan masyarakat desa untuk program,” terang Marwan.
Jika dana desa itu ternyata diendapkan di bank oleh kabupaten, Marwan akan bertindak dengan menjatuhkan sanksi. Salah satunya dengan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK). “Saya mendengar ada beberapa bank di kawasan yang memanfaatkan mandeknya penyaluran dana desa untuk disimpan di bank, bahkan dengan sejumlah iming-iming hadiah. Ini dihentikan dan jikalau memang benar ada maka kita jatuhkan sanksi,” tegas Marwan.
“Kita sudah keluarkan Permendes yang secara detail menjabarkan dana desa itu bisa digunakan untuk apa saja. Prosesnya pun sudah dibentuk simpel, apalagi kini sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menghilangkan mekanisme berbelit soal dana desa. Makanya kita yakin dana desa segera diserap dan digunakan masyarakat desa untuk program,” terang Marwan.
Jika dana desa itu ternyata diendapkan di bank oleh kabupaten, Marwan akan bertindak dengan menjatuhkan sanksi. Salah satunya dengan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK). “Saya mendengar ada beberapa bank di kawasan yang memanfaatkan mandeknya penyaluran dana desa untuk disimpan di bank, bahkan dengan sejumlah iming-iming hadiah. Ini dihentikan dan jikalau memang benar ada maka kita jatuhkan sanksi,” tegas Marwan.
Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) telah mengidentifikasi sejumlah hambatan yang menghambat pembangunan di tingkat desa.
Satu diantaranya ialah kekurangan aparatur pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kawasan yang mempunyai jiwa pembaharu yang bisa menerjemahkan arti pelayanan dan pembinaan khususnya dalam kerangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian DPDTT) Ahmad Erani, di Jakarta.
Sebagai solusi atas kekurangan tenaga pendamping yang bermental pembaharu, berdasarkan Erani, Kementerian DPDTT terus meningkatkan kemampuan para pendamping desa di tingkat provinsi atau disebut pelatih master melalui pelatihan-pelatihan.[]
Sumber: kompas.com/GRT