Ini Kekurangan Skb 3 Menteri Soal Dana Desa Versi Komisi Ii Dpr

GampongRT - Wakil Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat Lukman Edy menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengenai dana desa masih banyak kekurangan. Salah satunya yaitu belum menyentuh soal penyederhanaan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

"SKB 3 menteri belum menyentuh soal penyederhanaan pertanggungjawaban, ini berpotensi dana dalam kas desa tidak dicairkan oleh kepala desa," kata Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, ibarat dilansir liputan6.com, Jumat 18 September 2015.

Lukman mengatakan, UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015, di mana kewenangan itu dibagi kepada 3 kementerian, yaitu Mendagri untuk pemberdayaan pemerintahan desa, Mendes untuk pemberdayaan masyarakat desa, dan Menkeu untuk transfer dana desa.

"Pada dasarnya dana desa itu termasuk hak desa, oleh lantaran itu tidak menjadi kewenangan dan hak kementerian atau forum pusat, makanya lalu untuk tahun 2016 ini, pemerintah sudah memastikan dana desa tersebut termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), yang wajib pribadi transfer dari pemerintah pusat," papar dia.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta, sebaiknya seluruh menteri konsentrasi di peningkatan perembesan anggaran masing-masing yang kini masih rendah, rata-rata di bawah 30 persen. Sementara tahun anggaran 2015 ini hanya tinggal 3 bulan.

"SKB itu sudah benar, yang diharapkan yaitu memperbaiki regulasi, menjadi sederhana, tidak menyulitkan pemerintahan desa," tandas Lukman Edy.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel