Mendagri: Kepala Kawasan Jangan Tolak Dana Desa

GampongRT - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan supaya para kepala tempat untuk tidak menolak realiasasi dana desa. Sebab, kalau menolak maka perilaku kepala tempat dianggap telah melanggar ketentuan undang-undang.

“Ada salah satu kepala tempat kemarin yang mengembalikan pemberian dana desanya. Takut tersangkut kasus hukum. Mereka kembalikan semuanya. Saya bilang itu melanggar undang-undang lho,” kata Tjahjo di Semarang, Selasa (22/9/2015).

Sejauh ini dari dana desa yang dikirim dari sentra ke daerah, gres 18 persen yang telah disalurkan ke rekening desa. Tjahjo pun meminta kepada para kepala tempat untuk mengelola dana desa secara bijak dan tidak menolak uang untuk proses pembangunan.

“Saya bilang itu uangmu. Bukan uang Presiden, atau uang saya, itu uang rakyat yang harus dikembalikan ke rakyat,” tambahnya.

Tjahjo menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk menambah anggaran desa tiap tahun. Hal tersebut juga sejalan dengan jadwal Pemerintahan Jokowi yang membangun dari pinggiran.

Anggaran desa tahun ini yang telah ditransfer ke tempat sebanyak Rp 20,7 triliun. Tahun 2016, anggaran desa akan ditambah dua kali lipat sampai Rp 40,6 triliun, sampai dinaikkan lagi tahun berikutnya 2017 sebesar Rp 80 triliun.

Untuk pertanggungjawaban, Mendagri menegaskan laporan penggunaan dana desa telah dibentuk sedemikian singkat untuk kemudahan. Bahkan, laporan yang disusun cukup satu-dua lembar saja.

“Format laporannya contohnya di desa ini, kecamatan ini, kabupaten ini, jumlah penduduknya berapa, menerima anggaran sekian, untuk jadwal ini, selesai. Itu sudah cukup," lanjut Tjahjo.

Di luar itu, ia meminta supaya para kepala tempat untuk sanggup menghindari konflik yang berasal dana desa ini. Jika ada konflik, yang paling bertanggungjawab ialah kepada daerah, dalam hal ini para bupati atau wali kota.

Sumber: kompas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel