Mendagri: Skb 3 Menteri Sudah Diteken, Segera Salurkan Dana Desa
Saat ditanya wartawan mengenai hukuman bagi tempat yang tidak segera menyalurkan Dana Desa, Mendagri mengatakan, urusan hukuman nanti Menteri Keuangan sehabis menunggu hasil tuntas, menunggu hasil investigasi BPK pada final tahun. Kemudian bagaimana perembesan anggarannya baik desa maupun anggaran modal termasuk APBD-nya.
“Itu saja. Baru nanti jikalau memang minim, nanti Menteri Keuangan yang akan memberi sanksi,” jelas Tjahjo.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, berdasarkan Tjahjo, sudah memberi instruksi, pembinaan, sebagaimana dapat dilihat di Hotel Media Sheraton dikala ini, dimana sejumlah kepala desa, sejumlah pejabat yang mengurusi desa di tingkat kabupaten sudah ditatar, sistemnya pendampingan.
“Kami akan terus memantau sebab apapun area rawan korupsi itu kan area perencanaan anggaran, desa kan termasuk di perencanaan. Kedua, termasuk dana hibah, dana bansos. Apakah dana itu masuk ke dalam dana itu,” pungkas Tjahjo.[]
Sumber: setkab.go.id