Simulasi Pembukuan Bendahara Desa

Abstrak: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 perihal Pengelolaan Keuangan Desa telah diterbitkan pada selesai tahun 2014. Peraturan tersebut mengatur perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Peraturan yang terakhir ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007. 
 perihal Pengelolaan Keuangan Desa telah diterbitkan pada selesai tahun  SIMULASI PEMBUKUAN BENDAHARA DESA

Tulisan berikut ini akan menyajikan simulasi penatausahaan keuangan desa khususnya pembukuan oleh Bendahara Desa. Data-data yang dipakai merupakan data fiktif.

Kata Kunci: Pembukuan, Pertanggungjawaban, Bendahara Desa.

Bendahara desa ialah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan manajemen keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. Bendahara desa merupakan bab dari PTPKD. PTPKD atau Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa merupakan unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Bendahara mempunyai kiprah menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Bendahara Desa wajib melaksanakan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melaksanakan tutup buku setiap selesai bulan secara tertib. Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Dokumen yang dipakai oleh bendahara dalam melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran antara lain, buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank. Buku kas umum dipakai untuk mencatat seluruh bukti transaksi keuangan desa. Buku kas pembantu pajak dipakai untuk mencatat bukti transaksi terkait dengan pemungutan maupun penyetoran pajak oleh bendahara desa. Buku bank dipakai untuk mencatat bukti transaksi terkait dengan penerimaan maupun pengeluaran melalui bank. Berikut ini simulasi yang tidak memakai data yang sebenarnya.

Desa Adilmakmur yang terletak di Kecamatan Sejahtera mempunyai sasaran pendapatan untuk tahun 2015 sebesar Rp1.600.000.000,- yang terdiri dari PADes dan pendapatan transfer. Pagu belanja dianggarkan sejumlah pendapatannya dengan peruntukkan empat bidang yang terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pelatihan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adil makmur ialah sebagai berikut.


(Oleh: Sutiono, Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan.)
Sumber: http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/20539-simulasi-pembukuan-bendahara-desa

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel