Menteri Desa Targetkan 100 Persen Dana Desa Terserap Di Bulan Desember
GampongRT - Setelah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menargetkan pada simpulan tahun nanti absorpsi dana desa sanggup mencapai 100 persen.
Menurut Marwan, dana desa yang digelontorkan pemerintah sentra ke kabupaten sudah mencapai 100 persen, dan dari kabupaten ke desa penyaluran dana desa kurang lebih sudah mencapai 65 persen.
“Dari Kabupaten ke desa memang masih banyak kendala, kini sudah mencapai 65 %. PErtanyaan selanjutnya sehabis disalurkan dari kabupaten ke desa apakah sudah dibelanjakan atau belum?,” ujar Menteri Marwan, usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9) menyerupai dilansir situs kemendesa.
Berdasarkan pantauan dari Kementerian Desa, Marwan menambahkan hingga kini gres 45 % dana desa yang sudah terserap dan dibelanjakan oleh desa. “Kebanyakan absorpsi dana desa dipakai untuk pembelanjaan infrastruktur. Tiap hari kita pantau dan setiap hari terus aka nada pergerakan mengenai dana desa. Desember 100% dana desa sudah harus terserap, kalau memang belum maksimal, diberikan toleransi hingga Januari dan Februari,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marwan juga menanggapi mandegnya pencairan dana desa di beberapa kabupaten yang akan melaksanakan PIlkada. Marwan menegaskan, pencairan dana desa harus segera dilakukan dan tidak harus menunggu pelaksanaan pilkada.
“Tidak ada kebijakan menyerupai itu, dana desa harus segera disalurkan. Jika tidak disalurkan dengan bantalan an menunggu pelaksanaan Pilkada, berarti pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tersebut melanggar undang-undang. Dan akan dikenakan sanksi, sebab kita sudah setuju bahwa dana desa harus segera di salurkan,” tandasnya.
Untuk mengawal absorpsi dana desa, Marwan menambahkan sudah melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. “Sesuai dengan janji dalam SKB 3 Menteri, Kemendesa, Kemendagri dan Kemenkeu semuanya memiliki andil dan sanggup membantu dalam pembangunan desa,” imbuhnya.
Untuk mempercepat absorpsi dana desa, Kemenkeu bertugas memastikan bahwa dana yang sudah ada sudah siap digunakan, sedangkan Kemendagri bertugas membantu mempercepat penyaluran dana yang ada melalui kpara kepala kawasan dan membantu melatih para pegawapemerintah desa.
“Sedangkan Kementerian Desa memastikan bahwa dana desa itu dipakai sempurna sasaran, contohnya untuk kebutuhan prioritas untuk infrastruktur dan penguatan ekonomi desa, sekaligus juga menyediakan pendamping desa,” tutupnya.
Menurut Marwan, dana desa yang digelontorkan pemerintah sentra ke kabupaten sudah mencapai 100 persen, dan dari kabupaten ke desa penyaluran dana desa kurang lebih sudah mencapai 65 persen.
“Dari Kabupaten ke desa memang masih banyak kendala, kini sudah mencapai 65 %. PErtanyaan selanjutnya sehabis disalurkan dari kabupaten ke desa apakah sudah dibelanjakan atau belum?,” ujar Menteri Marwan, usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9) menyerupai dilansir situs kemendesa.
Berdasarkan pantauan dari Kementerian Desa, Marwan menambahkan hingga kini gres 45 % dana desa yang sudah terserap dan dibelanjakan oleh desa. “Kebanyakan absorpsi dana desa dipakai untuk pembelanjaan infrastruktur. Tiap hari kita pantau dan setiap hari terus aka nada pergerakan mengenai dana desa. Desember 100% dana desa sudah harus terserap, kalau memang belum maksimal, diberikan toleransi hingga Januari dan Februari,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marwan juga menanggapi mandegnya pencairan dana desa di beberapa kabupaten yang akan melaksanakan PIlkada. Marwan menegaskan, pencairan dana desa harus segera dilakukan dan tidak harus menunggu pelaksanaan pilkada.
“Tidak ada kebijakan menyerupai itu, dana desa harus segera disalurkan. Jika tidak disalurkan dengan bantalan an menunggu pelaksanaan Pilkada, berarti pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tersebut melanggar undang-undang. Dan akan dikenakan sanksi, sebab kita sudah setuju bahwa dana desa harus segera di salurkan,” tandasnya.
Untuk mengawal absorpsi dana desa, Marwan menambahkan sudah melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. “Sesuai dengan janji dalam SKB 3 Menteri, Kemendesa, Kemendagri dan Kemenkeu semuanya memiliki andil dan sanggup membantu dalam pembangunan desa,” imbuhnya.
Untuk mempercepat absorpsi dana desa, Kemenkeu bertugas memastikan bahwa dana yang sudah ada sudah siap digunakan, sedangkan Kemendagri bertugas membantu mempercepat penyaluran dana yang ada melalui kpara kepala kawasan dan membantu melatih para pegawapemerintah desa.
“Sedangkan Kementerian Desa memastikan bahwa dana desa itu dipakai sempurna sasaran, contohnya untuk kebutuhan prioritas untuk infrastruktur dan penguatan ekonomi desa, sekaligus juga menyediakan pendamping desa,” tutupnya.
Foto: tuwit kemendesa