Memahami Fungsi Pajak Bendahara Desa

 dana desa menjadi bahasan di pentas politik dan balasannya terlaksana sudah Memahami Fungsi Pajak Bendahara Desa

Pada tahun lalu, dana desa menjadi bahasan di pentas politik dan balasannya terlaksana sudah. Dana desa yang bergulir ke kas desa tentu harus ada pengelolanya dan perorangan yang ditunjuk sebagai bendahara desa harus bisa memahami fungsinya dan ada fungsi pajak disitu, yaitu sebagai wajib pungut. Apa bedanya Wajib Pajak & Wajib Pungut, kalau disingkat toh sama-sama WP. 


Secara sederhana Wajib Pungut itu mempunyai kewajiban memungut pajak dan ada peraturan khusus yang menunjuk bahwa Wajib Pajak itu mempunyai kewajiban memungut, teladan lain wajib pungut menyerupai bendahara SKPD, APBN, BUMN. Kalau Wajib Pajak biasa ya hanya setor pajak atau dipotong pajak, misal menyerupai saya sebagai PNS, kalau ada penghasilan atas perjuangan ya saya setor 1% sementara atas honor yg saya terima dipotong PPh 21 oleh bendahara.

Cara Daftar NPWP Bendahara Desa

Sebelum melaksanakan penyetoran pajak atas dana desa, perorangan yang ditunjuk sebagai bendahara desa tentunya harus sudah mempunyai NPWP langsung sendiri. Jika belum punya maka silahkan ke KPP terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan mendaftar NPWP pribadi. Jika sudah mempunyai NPWP langsung maka syarat untuk daftar NPWP bendahara desa adalah:
fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Dan isilah formulir registrasi NPWP bendahara, kalau masih ada kesulitan mintalah pertolongan petugas helpdesk.


Jenis-Jenis Pajak terkait Penggunaan Dana Desa

Sama menyerupai kewajiban bendahara dinas pada umumnya, jenis pajak yang harus dipungut antara lain.

PPh Pasal 21

Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi. Termasuk kalau penghasilan orang yang menjadi bendahara desa sudah melebihi PTKP maka beliau dalam kapasitas sebagai bendahara desa memotong PPh 21-nya atas penghasilan sendiri. Selengkapnya wacana teladan penghitungan PPh 21 klik disini
PPh Pasal 22

Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp. 2.000.000,- tidak terpecah-pecah. Tarifnya ialah 1,5% kalau rekanan ber-NPWP, kalau belum punya NPWP dipungut 3% atau 100% lebih tinggi.

PPh Pasal 23

Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain. Tarifnya untuk penghasilan atas jasa ialah 2%jika rekanan ber-NPWP, kalau belum punya NPWP dipungut 4% atau 100% lebih tinggi.

PPh Pasal 4 ayat (2)

Pajak yang dipotong atas pembayaran :
Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (Tarif 5%)
Persewaan tanah dan atau bangunan (tarif 10%)
Jasa Konstruksi (perencana, pelaksana, pengawas konstruksi)

KegiatanKualifikasi Tidak Mempunyai Kualifikasi 
   Kecil    Menengah/Besar  
Pelaksana 2%3%4%
Perencana/Pengawas              4%
6%

Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi ditentukan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp. 1.000.000,- tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Ingat sangat dianjurkan biar rekanan bendahara desa harus sudah PKP dan sudah mempunyai nomor seri faktur pajak. Kenapa harus PKP? alasannya ialah hanya PKP yang bisa menerbitkan faktur pajak. Jika ngeyel memakai rekanan non PKP maka PPN tetap dipungut bendahara tetapi untuk pertanggungjawaban administrasinya kurang lengkap alasannya ialah tidak ada faktur pajak, dan ini kadang yang jadi temuan inspektorat terkait.

Contoh Kasus:

Belanja Barang

Pembelian Barang untuk Sarana dan Prasarana Desa senilai Rp 3.500.000,- 

Jika atas nilai tersebut belum termasuk PPN, maka PPh 22=52.000 (3.500.000×1.5%), PPN=350.000 (3.500.000×10%). Kuitansi yang dibayarkan ialah 3.850.000,-

Jika atas nilai tersebut sudah termasuk PPN, maka cari dulu nilai barang tanpa PPN yaitu 11/10×3.500.000=3.181.818. Sehingga PPh 22 = 47.727 & PPN=318.181,-

Pembayaran Atas Jasa

Bapak Rudi selaku bendahara Desa Sitardas memakai jasa penebangan hutan kepada rekanan yang tidak mempunyai NPWP dengan nilai penyerahan Rp. 10.000.000,- Atas transaksi tersebut bendahara wajib memotong PPh 23 sebesar 4% (bukan 2%), alasannya ialah rekanan tidak mempunyai NPWP dengan perhitungan sbb:

PPh 23 (4% x 10.000.000) = Rp.400.000
Wajib Pungut PPN (karena > Rp 1juta tapi tidak ada faktur alasannya ialah juga belum PKP) 


PPN = 10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000

Pembayaran Atas Jasa Pelaksana Konstruksi Fisik

Desa Sitardas melaksanakan tender pekerjaan konstruksi fisik (peningkatan kualitas jalan) yang dilakukan oleh CV. Andalan (NPWP 02.554.013.3-126.000). Kontraktor tsb mempunyai kualifikasi grade kecil dengan nilai paket pekerjaan sebesar Rp.200.000.000 dan PPN sebesar Rp.20.000.000. Maka pajak yang harus dipotong oleh Bendahara Desa atas paket pekerjaan fisik tersebut adalah:

Total tagihan dari rekanan (CV. Andalan) : Rp.220.000.000 (Nilai kontrak 200jt + PPN 20jt)
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong: 2% x 200.000.000 = 4.000.000
Total PPh dan PPN = Rp 20.000.000 + Rp 4.000.000 = Rp 24.000.000
Dibayar kepada rekanan CV. Andalan = (220 juta – 24 juta) = Rp 196.000.000

Jika masih kurang terang silahkan kunjungi situs sumbernya, alasannya ialah disana Anda sanggup menguduh materi paparan wacana pajak bendahara desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel