Penyalahgunaan Dana Desa Dapat Diadukan Lewat Lapor!

GampongRT - Melalui sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Kantor Kepala Staf Presiden (KSP) mengajak masyarakat untuk ikut memantau penyaluran dana desa yang 80 persennya masih "mangkrak" di rekening kepala daerah.

Terdapat permasalah pembangunan dan layanan publik di sekitar Anda adukan semua ke LAPOR! melalui situs online LAPOR! www.lapor.go.id.

Deputi bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas, Darmawan Prasodjo, menyampaikan masyarakat sanggup melaporkan dugaan penyalahgunaan penyaluran dan penggunaan dana desa, melalui sistem tersebut.

"Sistem LAPOR! ini yakni upaya pemerintah dan masyarakat untuk bahu-membahu membangun bangsa," kata Darmawan.

Selain melalui sistem LAPOR!, Darmawan Prasodjo menyebut masyarakat juga sanggup melaporkan pemanfaatan dana desa di tempat melalui pesan singkat ke nomor 1708.

Dengan ikut berpartisipasi memantau penyaluran dan pemanfaatan dana desa, maka masyarakat juga ikut berpartisipasi membuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta ikut mendorong percepatan pembangunan di desa.

Pemerintah menganggarkan dana desa untuk tahun ini sebesar Rp 20,7 triliun, 80 persen dana desa yang belum tersalurkan jumlahnya yakni sekitar Rp 16,57 triliun.


Di sisa waktu tahun 2015 ini, pemerintah berencana untuk mendongkrak penyaluran dan pemanfaatan dana desa.

Koordinator Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia, Winarso, menambahkan bahwa forum negara lain juga harus ikut berpartisipasi dalam pemantauan penyaluran dan pemanfaatan dana tersebut.

Dengan demikian sanggup tercipta sinergisitas yang membuat sistem tersebut lebih efektif. "Jadi tindak lanjut pengaduan nanti jangan ala kadarnya," Ujarnya.

Sumber: tribunnews.com/admin
Foto ilustrasi: Lapor!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel