Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Diterpa Gosip Kkn
GampongRT - Rekrutmen pendamping desa yang akan ditugaskan untuk mengawasi dana desa 2015 diterpa gosip KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme). Proses penerimaan yang diumumkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung dituding hanya formalitas semata.
Sinyalemen ini muncul alasannya molornya proses verifikasi ribuan berkas lamaran calon pendamping desa yang sudah dikirimkan ke panitia penerimaan, baik melalui kantor pos, alamat email, dan registrasi online.
Rekrutmen tenaga pendamping Desa diterpa gosip KKN, benarkan.? (Lihat: Benarkan Ada Kisi-Kisi Soal Ujian Pendamping Desa?)
Informasi yang dihimpun Koranpagi.co, rekrutmen pendamping desa hanya formalitas alasannya kebutuhan pendamping lokal desa (PLD) dan pendamping desa (PD) di kecamatan sarat dengan “titipan” sejumlah pemangku kepentingan di negeri ini.
“Itu (Penerimaan) cuma formalitas saja, bahu-membahu orang-orangnya sudah disampaikan ke pihak panitia. Bahkan, orang yang menitipkan itu eksklusif mengajukan ke panitia penerimaan di Jakarta. Tapi untuk pos pendamping lokal desa dan pendamping desa di kecamatan saja,” kata sumber Koranpagi.co ketika dihubungi, Senin (07/09/2015).
Dia menyatakan PLD dan PD “titipan” itu sudah usang diajukan ke panitia penerimaan atau sebelum pembukaan rekrutmen yang diumumkan di media massa. “Ini sudah diam-diam umum. Kita sama-sama tahu contoh menyerupai itu telah membudaya di negeri ini,” ujarnya.
Isu KKN itu tidak dibantah Kepala BPMPD Lampung Yuda Setiawan ketika dikonfirmasi. “Ntar ke kantor aja ya, ngobrol sama Bu Sulasih (Kabid Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat), agar lebih terperinci prosedur rekrutmennya,” singkatnya.
Diketahui, BPMPD Lampung hingga Jumat (04/09/2015), gres menginput berkas lamaran melalui kantor pos sebanyak 5.201 pelamar. Rinciannya 2.599 pelamar untuk kategori PLD, PD 2.132, dan TA mencapai 471 pelamar.
“Itu (Data pelamar) yang melalui kantor pos, belum pelamar yang memakai sistem online dan mengirim ke alamat email. Untuk sistem online, kami masih menunggu dari Kementerian Desa, sedangkan yang melalui email masih proses pengunduhan,” Kabid Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat BPMPD Lampung Sulasih.
Sulasih mengaku tercengang melihat antusiasme masyarakat Lampung yang melamar untuk menjadi tenaga pendamping profesional di 13 kabupaten. Sayangnya, antusias para pelamar tersebut tidak diimbangi dengan kecepatan verifikasi berkas dan tahapan seleksi sehingga memunculkan pertanyaan dari sejumlah pelamar mengenai kepastian pelaksanaan seleksi.
“Kami akui memang lambat, tapi lambatnya di sentra (Kemendes), buka di provinsi. Kami sih maunya semua ditangani provinsi saja, jadi tidak menunggu berkas pelamar yang memakai sistem online. Kami tidak tahu kapan berkas pelamar online akan dikirimkan kepada kami,” ujarnya.
Menurut Sulasih, proses rekrutmen tenaga pendamping profesional untuk mengawal penggunaan dana desa mengalami banyak kendala. Dia menyatakan telah menjalankan sejumlah tahapan, menyerupai mengumumkan pembukaan rekrutmen di media massa.
“Tahapannya sudah ada, tapi alasannya kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan, maka tahapan ini tersendat. Salah satu tahapan yang macet ini yakni verifikasi berkas, di mana belum semua berkas pelamar terkumpul, hanya melalui kantor pos saja,” jelasnya.
Tidak hanya itu, masih kata Sulasih, tahapan seleksi pun belum diatur dalam petunjuk teknis (Juknis). “Jadi kami tidak tahu seleksinya itu memakai sistem apa, apakah tertulis dan wawancara, atau ada tes lainnya,” ucapnya.
Dia memastikan jikalau proses rekrutmen tidak cepat maka sanggup dipastikan tahapan seleksi hingga pengumuman akan tidak sempurna waktu sesuai sasaran Menteri Desa Marwan Jafar, di mana per 1 Oktober 2015 harus sudah terbit Surat Perintah Tugas (SPT) bagi pendamping lokal desa, pendamping lokal di kecamatan, dan tenaga ahli.
“Target keluarnya SPT per 1 Oktober. Tapi hal itu sangat mustahil jikalau melihat prosesnya yang lama. Kami rasa tahapannya bakal molor,” pungkas Sulasih. (Baca: Pemerintah Telah Terlambat Merekrut Pendamping Desa)
Sinyalemen ini muncul alasannya molornya proses verifikasi ribuan berkas lamaran calon pendamping desa yang sudah dikirimkan ke panitia penerimaan, baik melalui kantor pos, alamat email, dan registrasi online.
Rekrutmen tenaga pendamping Desa diterpa gosip KKN, benarkan.? (Lihat: Benarkan Ada Kisi-Kisi Soal Ujian Pendamping Desa?)
Informasi yang dihimpun Koranpagi.co, rekrutmen pendamping desa hanya formalitas alasannya kebutuhan pendamping lokal desa (PLD) dan pendamping desa (PD) di kecamatan sarat dengan “titipan” sejumlah pemangku kepentingan di negeri ini.
“Itu (Penerimaan) cuma formalitas saja, bahu-membahu orang-orangnya sudah disampaikan ke pihak panitia. Bahkan, orang yang menitipkan itu eksklusif mengajukan ke panitia penerimaan di Jakarta. Tapi untuk pos pendamping lokal desa dan pendamping desa di kecamatan saja,” kata sumber Koranpagi.co ketika dihubungi, Senin (07/09/2015).
Dia menyatakan PLD dan PD “titipan” itu sudah usang diajukan ke panitia penerimaan atau sebelum pembukaan rekrutmen yang diumumkan di media massa. “Ini sudah diam-diam umum. Kita sama-sama tahu contoh menyerupai itu telah membudaya di negeri ini,” ujarnya.
Isu KKN itu tidak dibantah Kepala BPMPD Lampung Yuda Setiawan ketika dikonfirmasi. “Ntar ke kantor aja ya, ngobrol sama Bu Sulasih (Kabid Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat), agar lebih terperinci prosedur rekrutmennya,” singkatnya.
Diketahui, BPMPD Lampung hingga Jumat (04/09/2015), gres menginput berkas lamaran melalui kantor pos sebanyak 5.201 pelamar. Rinciannya 2.599 pelamar untuk kategori PLD, PD 2.132, dan TA mencapai 471 pelamar.
“Itu (Data pelamar) yang melalui kantor pos, belum pelamar yang memakai sistem online dan mengirim ke alamat email. Untuk sistem online, kami masih menunggu dari Kementerian Desa, sedangkan yang melalui email masih proses pengunduhan,” Kabid Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat BPMPD Lampung Sulasih.
Sulasih mengaku tercengang melihat antusiasme masyarakat Lampung yang melamar untuk menjadi tenaga pendamping profesional di 13 kabupaten. Sayangnya, antusias para pelamar tersebut tidak diimbangi dengan kecepatan verifikasi berkas dan tahapan seleksi sehingga memunculkan pertanyaan dari sejumlah pelamar mengenai kepastian pelaksanaan seleksi.
“Kami akui memang lambat, tapi lambatnya di sentra (Kemendes), buka di provinsi. Kami sih maunya semua ditangani provinsi saja, jadi tidak menunggu berkas pelamar yang memakai sistem online. Kami tidak tahu kapan berkas pelamar online akan dikirimkan kepada kami,” ujarnya.
Menurut Sulasih, proses rekrutmen tenaga pendamping profesional untuk mengawal penggunaan dana desa mengalami banyak kendala. Dia menyatakan telah menjalankan sejumlah tahapan, menyerupai mengumumkan pembukaan rekrutmen di media massa.
“Tahapannya sudah ada, tapi alasannya kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan, maka tahapan ini tersendat. Salah satu tahapan yang macet ini yakni verifikasi berkas, di mana belum semua berkas pelamar terkumpul, hanya melalui kantor pos saja,” jelasnya.
Tidak hanya itu, masih kata Sulasih, tahapan seleksi pun belum diatur dalam petunjuk teknis (Juknis). “Jadi kami tidak tahu seleksinya itu memakai sistem apa, apakah tertulis dan wawancara, atau ada tes lainnya,” ucapnya.
Dia memastikan jikalau proses rekrutmen tidak cepat maka sanggup dipastikan tahapan seleksi hingga pengumuman akan tidak sempurna waktu sesuai sasaran Menteri Desa Marwan Jafar, di mana per 1 Oktober 2015 harus sudah terbit Surat Perintah Tugas (SPT) bagi pendamping lokal desa, pendamping lokal di kecamatan, dan tenaga ahli.
“Target keluarnya SPT per 1 Oktober. Tapi hal itu sangat mustahil jikalau melihat prosesnya yang lama. Kami rasa tahapannya bakal molor,” pungkas Sulasih. (Baca: Pemerintah Telah Terlambat Merekrut Pendamping Desa)