Skb Percepatan Dana Desa Hilangkan Mekanisme Berbelit
GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan revisi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri ihwal percepatan penyaluran aktivitas Dana Desa sudah rampung. Dengan begitu peluncuran SKB itu sanggup disahkan dan berlaku mulai Senin (14/9).
“Kemarin (Jumat 11/9) menteri keuangan sudah menyerahkan draft penyempurnaan SKB. Besok Senin kita launching dan wartawan diundang ” kata Marwan kepada wartawan ketika memberi pengarahan kepada pegawanegeri Balai Pelatihan Masyarakat di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9).
SKB yang diteken oleh menteri desa, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan itu dibentuk untuk memercepat penyaluran Dana Desa dari APBN ke kas desa melalui Kabupaten dan Kota. Penyaluran dana desa selama ini tersendat karena mekanisme yang terlalu rumit. Pasalnya, untuk mendapat dana tersebut, terdapat sejumlah syarat, menyerupai dari pemkab/kota harus mengeluarkan perbup terkait juknis dana desa.
Di sisi lain, supaya Dana Desa yang telah berada di kas kab/kota sanggup disalurkan ke kas desa, masing-masing desa perlu menciptakan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
"Dengan adanya SKB, syarat yang rumit dan berbelut kita sederhanakan,"tegas Marwan.
Pada kesempatan itu, Marwan menjelaskan, penundaan menteri keuangan untuk meneken SKB karena ia menilai di sejumlah bidang perlu penyempurnaan lagi. Misalnya terkait konsep penyusunan blanko penyusunan APBDes yang menjadi syarat utama pencairan. (Baca: SKB Sudah Ditandatangani, Segera Belanjakan Dana Desa)
Lebih jauh Menteri Desa mengatakan, keluarnya SKB ini menciptakan proses mekanisme penyaluran Dana Desa menjadi lebih sederhana. Misalnya kewajiban kab/kota menciptakan perbup, digantikan dengan cukup menciptakan instruksi dari sentra atau kawasan saja.
Sedangkan desa cukup mengajukan APBDes ke kab/kota supaya sanggup cair. Penyerahan RPJMDes dan RKPD sanggup menyusul kemudian, atau berdasarkan Marwan, ke depan tidak perlu dilakukan lagi.
“Dokumen APBDes tidak perlu rumit-rumit. Kalau perlu setengah halaman saja cukup. Yang penting pemanfaatan dan penggunaanya jelas,” tandas dia.
Menteri Desa berharap keluarnya SKB menciptakan para kades dan masyarakat desa tidak ragu memakai Dana Desa. Pasalnya, presiden sudah menegaskan bahwa kebijakan dan kesalahan manajemen tidak sanggup dipidana.
Hadirnya SKB diyakini sanggup memercepat penyaluran Dana Desa yang ketika ini tersendat. Dana Desa tahun 2015 sendiri mencapai Rp20,766 triliun bagi 74.093 desa. Dari total dana itu, gres Rp16,5 triliun yang disalurkan ke kab/kota. Sedangkan dari total yang sudah berada di kab/kota, gres sekitar Rp7,4 triliun (30-36%) yang disalurkan ke desa.
Lebih jauh Marwan menegaskan, bagi pemkab/kota yang masih menunda pencairan Dana Desa akan diberi sanksi. Bentuk hukuman ialah penundaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kemarin (Jumat 11/9) menteri keuangan sudah menyerahkan draft penyempurnaan SKB. Besok Senin kita launching dan wartawan diundang ” kata Marwan kepada wartawan ketika memberi pengarahan kepada pegawanegeri Balai Pelatihan Masyarakat di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9).
SKB yang diteken oleh menteri desa, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan itu dibentuk untuk memercepat penyaluran Dana Desa dari APBN ke kas desa melalui Kabupaten dan Kota. Penyaluran dana desa selama ini tersendat karena mekanisme yang terlalu rumit. Pasalnya, untuk mendapat dana tersebut, terdapat sejumlah syarat, menyerupai dari pemkab/kota harus mengeluarkan perbup terkait juknis dana desa.
Di sisi lain, supaya Dana Desa yang telah berada di kas kab/kota sanggup disalurkan ke kas desa, masing-masing desa perlu menciptakan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
"Dengan adanya SKB, syarat yang rumit dan berbelut kita sederhanakan,"tegas Marwan.
Pada kesempatan itu, Marwan menjelaskan, penundaan menteri keuangan untuk meneken SKB karena ia menilai di sejumlah bidang perlu penyempurnaan lagi. Misalnya terkait konsep penyusunan blanko penyusunan APBDes yang menjadi syarat utama pencairan. (Baca: SKB Sudah Ditandatangani, Segera Belanjakan Dana Desa)
Lebih jauh Menteri Desa mengatakan, keluarnya SKB ini menciptakan proses mekanisme penyaluran Dana Desa menjadi lebih sederhana. Misalnya kewajiban kab/kota menciptakan perbup, digantikan dengan cukup menciptakan instruksi dari sentra atau kawasan saja.
Sedangkan desa cukup mengajukan APBDes ke kab/kota supaya sanggup cair. Penyerahan RPJMDes dan RKPD sanggup menyusul kemudian, atau berdasarkan Marwan, ke depan tidak perlu dilakukan lagi.
“Dokumen APBDes tidak perlu rumit-rumit. Kalau perlu setengah halaman saja cukup. Yang penting pemanfaatan dan penggunaanya jelas,” tandas dia.
Menteri Desa berharap keluarnya SKB menciptakan para kades dan masyarakat desa tidak ragu memakai Dana Desa. Pasalnya, presiden sudah menegaskan bahwa kebijakan dan kesalahan manajemen tidak sanggup dipidana.
Hadirnya SKB diyakini sanggup memercepat penyaluran Dana Desa yang ketika ini tersendat. Dana Desa tahun 2015 sendiri mencapai Rp20,766 triliun bagi 74.093 desa. Dari total dana itu, gres Rp16,5 triliun yang disalurkan ke kab/kota. Sedangkan dari total yang sudah berada di kab/kota, gres sekitar Rp7,4 triliun (30-36%) yang disalurkan ke desa.
Lebih jauh Marwan menegaskan, bagi pemkab/kota yang masih menunda pencairan Dana Desa akan diberi sanksi. Bentuk hukuman ialah penundaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Keterangan foto: Mendesa Marwan Jafar Melakukan Penanaman Pohon di halaman Diklat Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. (Sumber: Kemendesa)