Skb Sudah Ditandatangani, Segera Belanjakan Dana Desa

GampongRT- Setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 (tiga) menteri, yakni Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi Marwan Jafar, di Jakarta, Selasa (8/9).

Dalam siaran pers Kemendes, PDT, dan Transmigras disebutkan pencairan Dana Desa dipastikan sekarang jauh lebih sederhana. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu.

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, SKB tiga menteri menyederhanakan semua mekanisme dana desa semoga ringkas dan tidak berbelit-belit. Dalam SKB ini diatur tata cara penggunaan dana desa.(Download SKB tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa)


Sebelumnya juga sanggup melihat lampiran; PMK Nomor 93/PMK.07/2015 perihal Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, dan Evaluasi Dana Desa)

“Adapun hukum mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) sanggup menjadi tidak ada. Tinggal Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes) saja yang masih menjadi aturan, dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres,” kata Marwan, di Jakarta, Rabu (9/9).

Marwan menambahkan, SKB tiga menteri perihal Dana Desa sekaligus menekankan kepada desa-desa semoga segera memakai dana desa itu untuk kegiatan desa.

“Tidak ada alasan juga bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan ragu-ragu alasannya justru kalau tidak dibelanjakan itu yang masalah,” tegas Marwan.

Mengenai ketentuan perihal syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi itu menegaskan bahwa dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa isyarat dari sentra maupun provinsi maka Dana Desa sanggup digunakan.

“Mengenai Perbup dan Perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction pribadi dari sentra dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” tegas Marwan.

Adapun mengenai pandangan bahwa peniadaan RPJMdes dan RPKDes bertentangan dengan Undang-Undang, Marwan mengingatkan bahwa hukum yang tertuang dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa supaya tidak bertele-tele. Ia menegaskan, kalau mekanisme yang bertele-tele dibiarkan, maka Dana Desa menjadi tidak terserap semuanya.

Marwan menjelaskan, ketika ini ia juga sedang menciptakan tim yang bekerja semalaman hingga jam 12 malam untuk sesegara mungkin merivisi UU Desa.

“Tim ini sementara dari Kementerian Desa, lalu akan berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk sesegera mungkin merevisi UU Desa. Tujuannya supaya dana desa itu pribadi dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu,” pungkas Marwan.

Gerakkan Ekonomi Pedesaan

Saat mengumumkan peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung mengenai percepatan pencairan dan penyederhanaan pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur di pedesaan secara padat karya.

Sementara Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, percepatan pencairan Dana Desa itu dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi pedesaan dan melindungi masyarakat berpendapatan rendah. (Baca: Desa Bergerak Menuju Swasembada Pangan)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel