80 Persen Dana Desa Telah Masuk Kas Kabupaten, Kota

GampongRT - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (Kemendsa PDTT) Marwan Jafar mengatakan, lebih dari 80% Dana Desa telah disalurkan dari Anggaran Belanja Negara (APBN) ke kas Kabupaten/kota untuk diteruskan ke rekening desa-desa.

Dari Rp20.661.700.629.357 (20,66 triliun) dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, sebanyak Rp16.094.344.190.957 (16,09 triliun) sudah masuk atau ditranfer ke rekening keuangan Kabupaten atau kota.

“Dana Desa sudah on the track. Sampai kini sudah 80 persen ke kas kabupaten dan kota, dan sisanya 20 persen kita salurkan dalam dua bulan kedepan,” ujarnya.

Marwan menegaskan, proses rekap nasional progres penyaluran dana desa terus berjalan positif. Dari 74.093 Desa se- Indonesia, gres 58.804 desa yang telah terdata mendapatkan penyaluran dukungan dana desa, atau gres Rp. 8.537.270.521.420 (Rp8,53 triliun) setara dengan 53,05% yang telah masuk ke rekening keuangan Desa.

"Kalau tidak terhambat macam-macam lagi, dua bulan ke depan penyaluran dana Desa100% harus sudah masuk ke rekening desa masing-masing,” terperinci Marwan.

Marwan menjelaskan, hingga 20 Oktober 2015, dari total pagu Dana Desa dalam APBNP 2015 sebesar Rp20,76 Triliun, yang telah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) telah mencapai Rp16,02 Triliun atau sekitar 77,1 persen.

Sementara itu, total Dana Desa yang sudah ditransfer dari RKUD ke Rekening Kas Umum Desa (RKU Desa) mencapai Rp9,23 triliun atau mencapai 44,5 persen. Dari total 71.375 Desa yang dipantau (96,33 dari jumlah Desa nasional), jumlah Desa yang telah memanfaatkan Dana Desa pada tahap pertama sebanyak 59.542 Desa (83,39 persen), tahap kedua sebanyak 21.332 Desa (29,88 persen), dan tahap ketiga sebanyak 3.067 Desa (4,29 persen).

“Artinya, menurut data ini menerangkan bahwa perkembangan Dana Desa bahwasanya bergerak secara positif, jumlah Dana Desa yang sudah ditransfer dan telah dimanfaatkan di Desa mengalami peningkatan,” urai Marwan.

Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk menghalau banyak sekali kendala penyaluran dana desa. Salah satunya denga menerbitkan surat keputusan bersama (SKB)tiga menteri yang ditandatangani Menteri Desa PDTT Marwan Jafar, Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kemenetrian Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Ada banyak kemudahan yang diatur dalam SKB, contohnya menunda keharusan menciptakan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dua syarat ini bisa menyusul sehabis dana desa dicairkan. Adapun pembuatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) bisa dibentuk sesimpel mungkin dan sambil jalan sanggup disempurnakan.

“Dalam SKB juga diberikan template untuk menciptakan rencana kerja desa dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Cukup dua lembar keras sudah bisa gunakan dana desa,” tandas Marwan.

Setelah ada SKB, lanjut Marwan, tak ada alasan lagi bagi pemkab dan Pemerintah Kota menunda penyaluran dana desa itu ke kas desa. “Demikian juga masyarakat desa, mestinya tak ada alasan lagi untuk tidak membelanjakan dana desa itu. Panduannya sudah terperinci dan sangat simpel,” tandas Marwan.

Untuk menambah efektifitas Desa Membangun, semenjak awal Oktober telah dikerahkan 12.000 tenaga pendamping desa di 403 kabupaten dan 5301 kecamatan. Mereka melaksanakan misi pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan (sampai dengan final oktober), sekaligus membantu dan mendampingi implementasi UU Desa, khususnya memantau realisasi anggaran dan acara yang didanai dari sumber dana desa (dari APBN) dan alokasi dana desa (dari APBD), hingga dengan final tahun anggaran 2015.

Kemudian Oktober 2015 diluncurkan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang diawali dari provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya akan diikuti 31 provinsi lain di Indonesia sehingga total 21.000 PLD sanggup dimobilisasikan dan kekurangan 5000 Pendamping Desa (PD) sanggup diisi.

Pelaksanaan pendampingan masyarakat desa, yang dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berjumlah 21.000 orang, dibutuhkan rampung seleksi dan ditugaskan. Pada bulan Oktober ini sebagian sudah bisa dimobilisasikan ke desa-desa dengan konfigurasi 1 orang PLD mendampingi 4 desa didukung oleh 2 orang PD di kecamatan. Diharapkan bulan oktober ini, 90 % Desa di tanah air telah didampingi oleh Pendamping Lokal Desa.

Begitupun Kementerian Desa PDTT telah dan sedang (secara simultan) melatih 12.000 pendamping desa yang telah dimobilisasikan tersebut. Pelatihan diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan, sehingga bisa memfasilitasi regulasi UU Desa kedalam implementasi/praktek berdesa. Dengan pengembangan bagan pendampingan yang memberdayakan masyarakat Desa dibutuhkan sanggup menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan

Karena itu, tentang untuk menahan pencairan Dana Desa tahap ketiga kepada Kabupaten/Kota menjadi tidak tepat dan tidak mempunyai dasar yang memadai. Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Negara, Boediarso Teguh Wibowo beberapa waktu yang kemudian mengancam akan menahan realisasi Dana Desa dari RKUN ke RKUD untuk Tahap III senilai Rp4,15 Triliun atau 20 persen dari total Dana Desa. Kebijakan tersebut justru dinilai kontra produktif dengan misi Pemerintah melaksanakan percepatan pembangunan di Desa, terutama dalam upaya mengatasi pelambatan ekonomi nasional ketika ini. (Kemendesa)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel