Menteri Desa Kritik Pelaksanaan Pnpm Dan Lkm
GampongRT - Ekonomi berbasis komunitas masyarakat desa menerima momentum untuk tumbuh pesat karena banyak kebijakan pemerintah yang berfokus pada desa. Apalagi UU Nomor 6/2014 wacana Desa memberi dorongan berpengaruh terhadap pembentukan komunitas-komunitas ekonomi serta pemberdayaan masyarakat.
“Pembangunan itu harus dipacu di tingkat desa. Masyarakat harus memberdayakan diri termasuk sanggup mengkooptasi ekonomi komunitas, salah satunya dengan BUMDesa,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
UU Desa sebagai sebuah regulasi, lanjut Marwan, wajib dijalankan dengan maksimal. Semua masyarakat desa harus ikut proaktif alasannya dana desa yaitu hak mereka untuk dikelola sebagaimana amanat undang-undang.
Marwan mengingatkan, akad membangun desa sangat penting alasannya dari 74.093 Desa di Indonesia, hanya 2.904 (3,91%) masuk kategori desa maju. Sedangkan 20.175 (27,23%) yaitu Desa tertinggal dan 51.014 (68,85%) yaitu Desa berkembang.
Dengan adanya dana desa, lanjut Marwan, maka desa-desa tertinggal akan dikebut untuk maju dan mengejar ketertinggalannya. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus menaikkan dana desa dari tahun ke tahun.
“Dana desa tahun ini sebesar Rp20.766,2 triliun dan rata-rata per desa Rp280,3 juta, maka tahun depan akan dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp47.684,7 triliun dan rata-rata per desa Rp643,6 juta. Bahkan tahun 2017 akan dinaikkan menjadi Rp81.184,3 triliun sehingga rata-rata per desa sudah Rp1.09 miliar,” tandas Marwan.
UU Desa yang disertai dana desa terang berbeda dengan PNPM Mandiri yang tidak berfokus pada pengentasan kemiskinannya alasannya yang lebih banyak didominasi yaitu pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dana bergulir yang ada dalam PNPM Mandiri tidak optimal alasannya hanya sebagian kecil masyarakat desa yang terlibat.
“Yang dikasih dana PNPM Mandiri hanya kelompok-kelompok yang sanggup mengembalikan proteksi (mirip bank). Pembentukan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) dalam PNPM Mandiri Perkotaan juga memunculkan nama-nama di luar elit desa. UU Desa dan dana desa telah mengembalikan dominasi desa dan kepala desa dalam mengurus desa,” jelasnya.
Dana desa sendiri sanggup digunakan untuk aktivitas pembangunan sarana prasarana desa menyerupai pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan perjuangan tani, pengembangan dan pemeliharaan embung desa, pembangunan energy gres terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan air higienis berskala desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan terusan untuk budidaya perikanan, pembangunan sarana prasarana produksi di desa.
Selain itu, dana desa juga sanggup untuk aktivitas pemenuhan kebutuhan sosial dasar menyerupai pengembangan pos kesehatan desa dan polindes, Pengembangan dan training Posyandu, pembiunaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Dana desa pun sanggup digunakan untuk pengembangan potensi ekonomi local berupa pendirian dan pengembangan BUMDesa, pembangunan pasar desa dan kios desa, pembangunan dan pengelolaan daerah pelelangan ikan milik desa, keramba jarring apung dan skema ikan, pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pembuatan pupuk dan pakan organic untuk pertanian dan perikanan, pengembangan benih local, pengembangan ternak secara kolektif, pengembangan dan pengelolaan energy mandiri, pengembangan dan pengelolaan tambatan perahu, pengelolaan padang gembala, pengembangan desa wisata, pengembangan teknologi sempurna guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan. (Kemendesa).
Dilansir dari mediawarga.info
“Pembangunan itu harus dipacu di tingkat desa. Masyarakat harus memberdayakan diri termasuk sanggup mengkooptasi ekonomi komunitas, salah satunya dengan BUMDesa,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
UU Desa sebagai sebuah regulasi, lanjut Marwan, wajib dijalankan dengan maksimal. Semua masyarakat desa harus ikut proaktif alasannya dana desa yaitu hak mereka untuk dikelola sebagaimana amanat undang-undang.
Marwan mengingatkan, akad membangun desa sangat penting alasannya dari 74.093 Desa di Indonesia, hanya 2.904 (3,91%) masuk kategori desa maju. Sedangkan 20.175 (27,23%) yaitu Desa tertinggal dan 51.014 (68,85%) yaitu Desa berkembang.
Dengan adanya dana desa, lanjut Marwan, maka desa-desa tertinggal akan dikebut untuk maju dan mengejar ketertinggalannya. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus menaikkan dana desa dari tahun ke tahun.
“Dana desa tahun ini sebesar Rp20.766,2 triliun dan rata-rata per desa Rp280,3 juta, maka tahun depan akan dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp47.684,7 triliun dan rata-rata per desa Rp643,6 juta. Bahkan tahun 2017 akan dinaikkan menjadi Rp81.184,3 triliun sehingga rata-rata per desa sudah Rp1.09 miliar,” tandas Marwan.
UU Desa yang disertai dana desa terang berbeda dengan PNPM Mandiri yang tidak berfokus pada pengentasan kemiskinannya alasannya yang lebih banyak didominasi yaitu pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dana bergulir yang ada dalam PNPM Mandiri tidak optimal alasannya hanya sebagian kecil masyarakat desa yang terlibat.
“Yang dikasih dana PNPM Mandiri hanya kelompok-kelompok yang sanggup mengembalikan proteksi (mirip bank). Pembentukan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) dalam PNPM Mandiri Perkotaan juga memunculkan nama-nama di luar elit desa. UU Desa dan dana desa telah mengembalikan dominasi desa dan kepala desa dalam mengurus desa,” jelasnya.
Dana desa sendiri sanggup digunakan untuk aktivitas pembangunan sarana prasarana desa menyerupai pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan perjuangan tani, pengembangan dan pemeliharaan embung desa, pembangunan energy gres terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan air higienis berskala desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan terusan untuk budidaya perikanan, pembangunan sarana prasarana produksi di desa.
Selain itu, dana desa juga sanggup untuk aktivitas pemenuhan kebutuhan sosial dasar menyerupai pengembangan pos kesehatan desa dan polindes, Pengembangan dan training Posyandu, pembiunaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Dana desa pun sanggup digunakan untuk pengembangan potensi ekonomi local berupa pendirian dan pengembangan BUMDesa, pembangunan pasar desa dan kios desa, pembangunan dan pengelolaan daerah pelelangan ikan milik desa, keramba jarring apung dan skema ikan, pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pembuatan pupuk dan pakan organic untuk pertanian dan perikanan, pengembangan benih local, pengembangan ternak secara kolektif, pengembangan dan pengelolaan energy mandiri, pengembangan dan pengelolaan tambatan perahu, pengelolaan padang gembala, pengembangan desa wisata, pengembangan teknologi sempurna guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan. (Kemendesa).
Foto ilustrasi.