Menteri Desa Terbitkan Surat Keputusan Gaji Dan Operasional Pendamping Profesional Desa

Setelah Dilakukan Seleksi Aktif Menteri Desa Terbitkan Surat Keputusan No 58.1 Tahun 2015 Tentang Honor dan Operasional Pendamping Profesional Desa.

Menindak lanjuti surat sebelumnya terkait proses rekruitment Pendamping Profesional Desa dalam rangka pendampingan implementasi UU No 6 Tahun 2014. Pada tanggal 13 Oktober 2015 kemudian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Menerbitkan Surat Keputusan Menteri No 58.1 Tahun 2015 Tentang Honor dan Operasional Pendamping Profesional Desa.


Surat Keputusan Menteri Desa No 58.1 itu memuat diantaranya terkait dengan besaran Honorarium Untuk Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Serta Besaran Biaya Operasional Pendamping - pendamping Proffesional Desa. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pembiayaan - pembiayaan tersebut dibayarkan sesuai dengan Kontrak Kerja atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Darimanakah pembiayaan itu dibebankan? Dalam surat tersebut juga dijelaskan kalau Segala Biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran pendamping Proffesional dibebankan pada anggaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia yang dialokasikan melalui dana dekonsentrasi.

Surat ini menjadi sangat penting mengingat kiprah dan beban berat pendamping proffesional desa dalam mengawal dan mengimplementasikan pelaksanaan UU Desa No 6 Tahun 2014. Karena kalau melihat tujuan dan sasaran pelaksanaan UU ini sangatlah berat. Lihat Video dibawah ini yang menjelaskan bagaimana kiprah berat para pendamping Proffesional desa ini nantinya. (Sumber: Sindopos.com).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel