Pemerintah Dinilai Abaikan Penyusunan Desain Pembangunan Desa

GampongRT - Koordinator Nasional Jaringan Paralegal Indonesia (JPI) Abdul Hamim Jauzie menyampaikan pemerintah cenderung mengabaikan untuk menyusun desain pembangunan desa dan potensi desa yang sebetulnya nilai asetnya melampaui Rp20,76 triliun.

Akibatnya, urusan desa hanya soal dana. Padahal, selain soal nilai pembangunan desa yang sangat besar, demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa, penguatan tubuh permusyawaratan desa (BPD) juga menjadi kunci bagi keberhasilan pembangunan desa; menyediakan perangkat untuk memastikan dana desa dipakai secara sempurna guna.

"Pemerintah terbatas menyediakan regulasi, tetapi belum serius meningkatkan kapasitas antikorupsi, kapasitas perencanaan, kapasitas tata kelola aspirasi dan partisipasi publik, kapasitas pembentukan perdes yang aman bagi pembangunan desa dan menyediakan perangkat untuk memastikan bagaimana prinsip akuntabilitas bekerja dan mengawal pembangunan desa," ucapnya (29/10/2015) di Kantor Setara Institute.

Menurutnya, setahun pemerintahan berjalan, implementasi UU Desa dijalankan tanpa akuntabilitas memadai. Akuntabilitas sosial harus berfokus pada upaya penguatan tata kelola desa yang partisipatif-inklusif, ketersediaan ruang bagi masyarakat dan kelompok kritis, memastikan warta rights and justice menjadi arus utama dasar penyelenggaraan pembangunan.

"Termasuk di dalamnya tersedianya akses-akses bagi masyarakat untuk memperoleh hak dan keadilan itu," jelasnya.

Hamim juga menyampaikan entitas yang paling memungkinkan untuk mengawal perwujudan akuntabilitas sosial pembangunan desa ini ialah dengan memerankan paralegal, kader hukum, atau sebutan lainnya.

"Independensi paralegal yang umumnya berhimpun pada organisasi-organisasi proteksi aturan dan organisasi rakyat diperlukan dalam rangka advokasi hak-hak layanan dasar di desa, pendorong partisipasi publik, biro partisipasi demokratik, menjadi partner diskusi dalam pembentukan peraturan desa, dan menjadi pemain film yang menunjukkan layanan aturan berbasis desa," ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan paralegal juga diperlukan sebagai mata yang berbeda yaitu sebagai pemantau akuntabilitas dana desa. 

"Semua tugas yang diidentifikasi dan dinyatakan sebagai kebutuhan, merupakan instrumen mewujudkan akuntabilitas sosial pembangunan desa," tegasnya.

Sumber: sindonews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel