Oktober Seluruh Desa Diperlukan Sudah Didampingi Tenaga Pld
GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi alhasil meluncurkan Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan mengundang para pelaku kebijakan dari tujuh Kabupaten, ialah Bekasi, Bogor, Karawang, Cianjur, Purwakarta, Tangerang dan Serang.
Acara yang dihadiri oleh 280 kepala desa, 35 Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), 4 Aparat Pemberdayaan Masyarakt (PMD) Provinsi, 14 Aparat PMD Kabupaten, dan 14 Tenaga Ahli Pendamping Desa dari sejumlah Kabupaten tersebut juga membahas mengenai bebagai permasalahan mengenai pendamping desa.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kemendes PDTT, Achmad Erani Yustika, berharap beberapa permasalahan yang terkait dengan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sanggup segera ditemukan solusinya dan proses pembangunan di desa bisa segera terealisasi dalam sisa waktu tiga bulan kedepan.
“Sebagaimana diketahui, sebanyak Rp 16.5 trilyun dana desa (setara 80% dari total DD Rp.20,766 Triliun) untuk tahun 2015 telah disalurkan dari sentra ke rekening kas umum tempat Kabupaten/Kota, namun demikian hingga Oktober ini gres sekitar Rp.7,091 triliun yang telah dicairkan ke rekening kas desa atau setara 45% dari DD yang telah di transfer ke tempat dan setara 34% dari total DD,” ujar Erani, dalam sambutannya, di program Peluncuran Pendamping Lokas Desa, dengan tema ‘Bekerja untuk Desa Membangun Indonesia’ di Kalibata, Jakarta, Jumat (2/10) menyerupai disampaikan di kemendesa.go.id.
Untuk mengawal perembesan dana desa, Menurut Erani, posisi pendamping desa dirasa penting untuk mengimplementasikan UU Desa. Khususnya memantau realisasi anggaran dan acara yang didanai dari sumber dana desa (dari APBN) dan alokasi dana desa (dari APBD), semapai dengan tamat tahun 2015.
“Oleh alasannya itu, pada bulan Oktober ini dilakukan peluncuran pendamping lokal desa (PLD) yang diawali dari Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya akan diikuti 31 Provinsi lain di Indonesia sehingga total 21.000 PLD sanggup dimobilisasikan dan kekurangan 5000 Pendamping Desa sanggup diisi,” ujarnya. (Baca: Peluncuran Pendamping Lokal Desa Se-Jawa Barat dan Banten).
Erani menambahkan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa yang dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berjumlah 21.000 orang, diharapkantelah terseleksi dan bisa ditugaskan pada bulan Oktober ini. “Sebagian sudah bisa dimobilisasikan ke desa-desa dengan konfigurasi 1 orang PLD mendampingi 4 desa didukung oleh dua orang Pendamping Desa (PD) di Kecamatan, diharapakan di bulan Oktober ini seluruh desa di tanah air telah didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD),” imbuhnya.
Kementerian Desa PDTT, berdasarkan Erani akan memperlihatkan training kepada pendamping desa yang telah dimobilisasikan tersebut. Pelatihan tersebut, diarahakan untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan, sehingga bisa memfasilitasi regulasi UU Desa kedalam implementasi/praktek berdesa.
“Dengan pengembangan bagan pendampingan yang memberdayakan masyarakat desa dibutuhkan sanggup menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan,” tandasnya.
Fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, berdasarkan Erani perlu terus digiatkan untuk mendorong prioritas penggunaan dana desa dan visi desa membangun perlu terus digiatkan.
“Semoga Woekhsop dan Dialog pelaku desa membangun, pelaku kerjasama antar desa, pelaku pendampingan desa, pegawanegeri kebupaten dan kecamatan, sanggup berjabat erat, pundak membahu bekerja untuk membangun Indonesia,” tutup Erani.
Acara yang dihadiri oleh 280 kepala desa, 35 Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), 4 Aparat Pemberdayaan Masyarakt (PMD) Provinsi, 14 Aparat PMD Kabupaten, dan 14 Tenaga Ahli Pendamping Desa dari sejumlah Kabupaten tersebut juga membahas mengenai bebagai permasalahan mengenai pendamping desa.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kemendes PDTT, Achmad Erani Yustika, berharap beberapa permasalahan yang terkait dengan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sanggup segera ditemukan solusinya dan proses pembangunan di desa bisa segera terealisasi dalam sisa waktu tiga bulan kedepan.
“Sebagaimana diketahui, sebanyak Rp 16.5 trilyun dana desa (setara 80% dari total DD Rp.20,766 Triliun) untuk tahun 2015 telah disalurkan dari sentra ke rekening kas umum tempat Kabupaten/Kota, namun demikian hingga Oktober ini gres sekitar Rp.7,091 triliun yang telah dicairkan ke rekening kas desa atau setara 45% dari DD yang telah di transfer ke tempat dan setara 34% dari total DD,” ujar Erani, dalam sambutannya, di program Peluncuran Pendamping Lokas Desa, dengan tema ‘Bekerja untuk Desa Membangun Indonesia’ di Kalibata, Jakarta, Jumat (2/10) menyerupai disampaikan di kemendesa.go.id.
Untuk mengawal perembesan dana desa, Menurut Erani, posisi pendamping desa dirasa penting untuk mengimplementasikan UU Desa. Khususnya memantau realisasi anggaran dan acara yang didanai dari sumber dana desa (dari APBN) dan alokasi dana desa (dari APBD), semapai dengan tamat tahun 2015.
“Oleh alasannya itu, pada bulan Oktober ini dilakukan peluncuran pendamping lokal desa (PLD) yang diawali dari Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya akan diikuti 31 Provinsi lain di Indonesia sehingga total 21.000 PLD sanggup dimobilisasikan dan kekurangan 5000 Pendamping Desa sanggup diisi,” ujarnya. (Baca: Peluncuran Pendamping Lokal Desa Se-Jawa Barat dan Banten).
Erani menambahkan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa yang dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berjumlah 21.000 orang, diharapkantelah terseleksi dan bisa ditugaskan pada bulan Oktober ini. “Sebagian sudah bisa dimobilisasikan ke desa-desa dengan konfigurasi 1 orang PLD mendampingi 4 desa didukung oleh dua orang Pendamping Desa (PD) di Kecamatan, diharapakan di bulan Oktober ini seluruh desa di tanah air telah didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD),” imbuhnya.
Kementerian Desa PDTT, berdasarkan Erani akan memperlihatkan training kepada pendamping desa yang telah dimobilisasikan tersebut. Pelatihan tersebut, diarahakan untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan, sehingga bisa memfasilitasi regulasi UU Desa kedalam implementasi/praktek berdesa.
“Dengan pengembangan bagan pendampingan yang memberdayakan masyarakat desa dibutuhkan sanggup menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan,” tandasnya.
Fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, berdasarkan Erani perlu terus digiatkan untuk mendorong prioritas penggunaan dana desa dan visi desa membangun perlu terus digiatkan.
“Semoga Woekhsop dan Dialog pelaku desa membangun, pelaku kerjasama antar desa, pelaku pendampingan desa, pegawanegeri kebupaten dan kecamatan, sanggup berjabat erat, pundak membahu bekerja untuk membangun Indonesia,” tutup Erani.