10 Manfaat Musyawarah Desa


Musyawarah ialah pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam memecahkan suatu masalah. Diantara sekian banyak negara di dunia yang mempunyai tradisi berdemokrasi ialah Indonesia. 

Secara historis musyawarah desa sudah hidup sangat usang dalam tradisi masyarakat lokal Nusantara. Seperti Aceh, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Masyarakat Aceh dalam kehidupannya terbiasa membicarakan persoalan-persoalan hidup secara terbuka baik secara formal maupun informal. Selain melambangkan heroisme usaha masyarakat Aceh, juga melambangkan kehidupan rakyat Aceh yang suka bermusyawarah.

Bahkan tradisi bermusyawarah, dalam arti penyampaian kritik sosial warga atas hubungan penguasa dengan rakyat ataupun pemujaan rakyat atas budi para penguasa tercermin pada tradisi tari dan pembacaan hikayat. 

Sejak Orde Baru, musyawarah desa yang sebelumnya mempunyai akar tradisi partisipatif yang besar lengan berkuasa mengalami reduksi sedemikian rupa. Model pembangunan desa yang sentralistik dan lebih mengutamakan pemerintah desa sebagai satu-satunya elemen yang diberdayakan dan diperdayai untuk membangun desa telah mereduksi tugas kelembagaan musyawarah desa. Akhirnya kepentingan strategis publik terabaikan sebab tidak adanya penyertaan prakarsa, opini, pendapat dan kepentingan publik dalam penyelenggaraan proses pengambilan kebijakan desa.

Sederhananya, pengambilan keputusan strategis desa di periode sentralisasi, bahkan hingga di periode desentralisasi dipengaruhi oleh kebijakan supradesa. Desa tidak mendapat ruang untuk merumuskan, memusyawarahkan dan tetapkan kebijakan strategisnya sendiri, sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyatnya.

Dengan lahirnya UU Desa yang baru, melalui prinsip Rekognisi dan Subsidiaritas, musyawarah desa menjadi cuilan dari hak desa untuk merumuskan dan mengambil keputusan kebijakan strategis tanpa tanpa harus membayang pada kepentingan diluar desa yang cenderung merugikan desa.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 perihal Desa mendefinisikan musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain ialah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah Desa merupakan lembaga Desa yang berfungsi untuk mengambil janji dan keputusan atas hal-hal yang bersifat strategis.

10 manfaat Musyawarah Desa, sebagai berikut:

1. Melatih untuk menyuarakan pendapat (ide) 


Setiap orang niscaya mempunyai ilham atau gagasan yang sanggup diungkapkan dalam memecahkan suatu permasalahan yang sedang dibahas. Dengan mengikuti musyawarah, seseorang diberikan ruang untuk melatih mengutarakan pendapat yang nantinya akan dijadikan sebagai materi pertimbangan dalam mencari jalan keluar.

2. Masalah sanggup segera terpecahkan.
Musyawarah merupakan cara yang umum dipakai untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Melalui musyawarah diperoleh beberapa alternatif dalam menyelesai-kan suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan bersama. Pendapat yang berbeda dari orang lain mungkin akan lebih baik dari pendapat kita sendiri. Oleh sebab itu. sangat penting untuk mengadakan dengar pendapat dengan orang lain.

3. Keputusan yang Diambil Memiliki Nilai Keadilan


Musyawarah Desa merupakan proses deliberasi yang memungkinkan keputusan yang diambil ialah merupakan janji bersama antar sesama peserta. Kesepakatan yang diambil tentunya tidak mengandung unsur paksaan di dalamnya. Sehingga semua penerima sanggup melakukan hasil keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tanpa ada unsur pemaksaan.

4. Hasil Keputusan yang Diambil sanggup Menguntungkan Semua Pihak


Keputusan yang diambil dalam suatu Musyawarah Desa dihentikan merugikan salah satu pihak atau penerima dalam musyawarah. Agar nantinya hasil yang diputuskan tersebut sanggup diterima dan dilaksanakan oleh seluruh penerima dengan penuh keikhlasan.

5. Dapat menyatukan pendapat yang berbeda


Dalam sebuah Musyawarah Desa tentu akan ditemui beberapa pendapat yang berbeda dalam menuntaskan suatu masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Disitulah letak keindahan dari musyawarah. Nantinya pendapat-pendapat tersebut akan di kumpulkan dan ditelaah secara bantu-membantu baik dan buruknya, sehingga diakhir Musyawarah Desa akan terpilih satu dari sekian pendapat yang berbeda tersebut, sebagai hasil keputusan bersama yang diambil untuk menuntaskan masalah yang sedang terjadi yang tentunya menyangkut kepentingan bersama.

6. Membangun Kebersamaan


Dalam Musyawarah Desa, setiap orang bisa bertemu dengan beberapa huruf yang berbeda dari peserta. Di dalamnya bisa beranjangsana dan mempererat hubungan tali persaudaraan antar sesama peserta.

7. Dapat Mengambil Kesimpulan yang Benar


Hasil keputusan simpulan yang diambil dalam Musyawarah Desa merupakan keputusan seluruh pemangku kepentingan bukan menjadi milik elit atau kelompok saja. Keptutusan Musyawarah Desa bersifat final, benar, sah dan mengikat. Hasil keputusan itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap pesertanya.

8. Mencari Kebenaran dan Menjaga Diri dari Kekeliruan 


Melalui prosedur Musyawarah Desa yang benar sanggup menemukan kebenaran atas sumber masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Seluruh elemen masyarakat yang hadir bisa mendengarkan aneka macam klarifikasi dari penerima lainnya, yang nantinya akan menghindarkan dari berprasangka atau menduga-duga.

9. Menghindari Celaan


Dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa, tentunya setiap pemangku kepentingan akan terhindar dari aneka macam macam anggapan dan celaan orang lain.

10. Menciptakan stabilitas emosi
Secara psikologis Musyawarah Desa sanggup menawarkan sumbangan mempermudah pengendalian diri bagi pihak-pihak yang berkepentingan serta menemukan pendapat yang berbeda dari aneka macam pihak. Dengan demikian, melatih masyarakat untuk bisa menahan emosi dengan menghargai setiap pendapat yang telah disampaikan peserta. Pertemuan atau musyawarah sanggup membangun stabilitas emosi yang baik antar sesama komponen masyarakat.

Referensi: Buku Saku Perencanaan Desa dan Materi Pelatihan PD

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel