Pahami 9 Prinsip Dalam Perencanaan Desa

Sebelum Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 wacana Desa lahir, desa telah mengenal sistem perencanaan pembangunan partisipatif. Acuan atau landasan aturan yang digunakan waktu itu ialah UU No. 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.

Kewajiban desa menciptakan perencanaan pembangunan dipertegas melalui PP No.72 Tahun 2005 wacana Pemerintahan Desa sebagai regulasi teknis turunan dari UU No.32 Tahun 2004 tersebut.

Namun, pada praktiknya meskipun desa telah diwajibkan menciptakan perencanaan, ajuan agenda yang digagas masyarakat dan pemerintah desa jarang sekali terakomodir dalam kebijakan perencanaan pembangunan tingkat daerah.

Tidak sedikit pemerintah desa yang mengeluh alasannya ialah daftar ajuan agenda prioritas dalam RKP Desa pada akibatnya terbengkalai menjadi daftar ajuan saja. Meski telah berkali-kali diperjuangkan melalui lembaga musrenbang kecamatan, lembaga SKPD dan musrenbang kabupaten, ajuan agenda prioritas dari desa itu pun harus kandas alasannya ialah kuatnya kepentingan pihak di luar desa dalam mempengaruhi kebijakan pembangunan daerah.
Sistem perencanaan pembangunan desa ketika ini, berbeda dengan sistem yang dianut oleh UU No. 32 tahun 2004. Pedoman perencanaan Desa kini adalah UU No. 6 Tahun 2014 wacana Desa. 
UU No. 6 Tahun 2014 telah mengatakan kewenangan kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri menciptakan perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenanganya. Yaitu, kewenangan menurut hak asal permintaan dan kewenangan lokal berskala desa.

UU No.6 tahun 2014 pada pasal 79 ayat (4) menegaskan bahwa Peraturan Desa wacana RPJM Desa dan RKP Desa sebagai produk (output) perencanaan menjadi satu-satunya dokumen perencanaan di desa. 

Pihak lain di luar pemerintah desa yang hendak mengatakan kerjasama ataupun mengatakan pemberian agenda pembangunan harus mempedomani kedua produk perencanaan desa tersebut.
Dapat dipahami bahwa Perencanaan Desa ialah keputusan politik yang diambil secara bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa.
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

Berikut 9 Prinsip dalam Perencanaan Desa:
  1. Belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan, yaitu bagaimana perencanaan desa dikembangkan dengan memetik pembelajaran terutama dari keberhasilan yang diraih. Dalam kehidupan antar masyarakat di desa tentu ada perbedaan sehingga penting untuk mengelola perbedaanmenjadi kekuatan yang saling mengisi.
  2. Berorientasi pada tujuan simpel dan strategis, yaitu planning yang disusun harus sanggup mengatakan laba dan manfaat eksklusif secara aktual bagi masyarakat. Rencana pembangunan desa juga harus membangun sistem yang mendukung perubahan sikap dan sikap sebagai rangkaian perubahan sosial.
  3. Keberlanjutan, yaitu proses perencanaan harus bisa mendorong keberdayaan masyarakat. Perencanaan juga harus bisa mendorong keberlanjutan ketersediaan sumber daya lainnya.
  4. Penggalian informasi desa dengan sumber utama dari masyarakat desa, yaitu bagaimana planning pembangunan disusun mengacu pada hasil pemetaan apresiatif desa.
  5. Partisipatif dan demokratis, yaitu pelibatan masyarakat dari banyak sekali unsur di desa termasuk perempuan, kaum miskin, kaum muda, dan kelompok marjinal lainnya. Harus dipastikan biar mereka juga ikut serta dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan tidak semata alasannya ialah bunyi terbanyak namun juga dengan analisis yang baik.
  6. Pemberdayaan dan kaderisasi, yaitu proses perencanaan harus menjamin upaya-upaya menguat-kan dan memberdayakan masyarakatterutama perempuan, kaum miskin, kaum muda, dan kelompok marjinal lainnya.
  7. Berbasis kekuatan, yaitu landasan utama penyusunan planning pembangunan desa ialah kekuatan yang dimiliki di desa. Dukungan pihak luar hanyalah stimulan untuk mendukung percepatannya.
  8. Keswadayaan, yaitu proses perencanaan harus bisa membangkitkan, menggerakkan, dan menyebarkan keswadayaan masyarakat.
  9. Keterbukaan dan pertanggungjawaban, yaitu proses perencanaan terbuka untuk diikuti oleh banyak sekali unsur masyarakat desa dan hasilnya sanggup diketahui oleh masyarakat. Hal ini mendorong terbangunya kepercayaan di semua tingkatan sehingga bisa dipertanggungjawabkan bersama.
Referensi: Buku Saku Perencanaan dan Pembangunan Desa, dan Modul Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel