Pemerintah Tempat Masih Salah Tafsirkan Uu Desa

GampongRT - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun perekonomian dari pinggir masih menjadi tantangan besar di tahun 2016 mendatang. Padahal, pemerataan ekonomi sangat diharapkan guna memperlihatkan bantuan lebih terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam, menyampaikan ada sejumlah permasalahan menyangkut Undang-Undang (UU) Desa, yang berpotensi menciptakan pertumbuhan di kawasan menjadi terhambat. Pertama, kebijakan dalam UU Desa tersebut yang dianggap belum solid.

"Di sini terlihat, ada chemistry yang kurang antara kementerian. Ketiga, UU Desa diluncurkan, kemudian dana desa sudah harus disalurkan, perlu adanya surat keputusan bersama tiga menteri. UU Desa ini belum tersinkron dengan UU lain," ujar Latif, dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2015.

Kedua, lanjut Latif, menurut hasil observasi yang dilakukan instansinya, ditemukan masih ada pemerintah kabupaten kawasan yang salah dalam menerjemahkan UU Desa.

Padahal, fokus utama UU Desa ini ialah bagaimana membangun infrastruktur di daerah.

"UU Desa keluar, UU Pemda belum keluar. Masih belum baik. Di beberapa desa juga masih ada yang menerjemahkan UU Desa sebagai sumber penghasilan," tutur dia.

Menurut dia, kedua hal tersebut berpotensi untuk menganggu pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 mendatang. Apabila dapat diatasi, rencana Jokowi membangun perekonomian secara merata melalui pinggiran pun dipastikan akan teroptimalisasi dengan baik. (Baca Presiden: Dana Desa Jangan Keluar dari Desa)

"Kalau sudah clear semua, kami optimistis. Misi Jokowi untuk membangun dari pinggiran itu dapat tercapai," ungkapnya.

Sumber: vivanews

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel