Kades, Tidak Dapat Sepihak Memberhentikan Perangkat Desa

Selama ini banyak kasus yang terjadi, Kepala Desa mengganti aparatur desa tanpa sepengetahuan pegawapemerintah yang bersangkutan. Seharusnya, dalam pengantian atau pemberhentian pegawapemerintah desa dilaksanakan melalui musyawarah desa mengacu kepada aturan yang ada.
"Kades sebagai akseptor mandat dari Rakyat Desa, tidak akan sukses membangun dan menjalankan roda pemerintahan Desa tanpa dibantu oleh Aparatur Desa".
Oleh lantaran itu, kepemimpinan yang sangat sempurna untuk diterapkan dalam kerangka pembaruan Desa serta implementasi UU Desa yaitu Kepemimpinan Inovatif-progresif (Baca: Kepemimpinan Desa).

Mulai tahun 2016, terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa.

Dalam Permendagri ini dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa sehabis berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga alasannya yaitu seorang Perangkat Desa sanggup berhenti; lantaran meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. 

Perangkat Desa diberhentikan karena; usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana menurut keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari sehabis ditetapkan. Disebutkan juga, pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.

Nah, sesuai Permendagri tersebut sanggup dipahami bahwa Kepala Desa atau Kades tidak sanggup sepihak memberhentikan Perangkat Desa.

Sesuai UU Desa, Kades memang mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam memimpin desa, namun bukan berarti kades sanggup melaksanakan apa saja sesuai impian diri dan kelompoknya. Semua yang dilaksanakan harus sesuai dengan impian rakyat desa. 

Ada aturan dan rambu-rambu yang wajib dijaga, dipelihara semoga kebersamaan, kedamaian dan kerhamonisan di Desa tetap terjaga. (Baca: UU Desa, Kades Memiliki Kewenangan Istimewa).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel