Kewenangan Dan Hak Kepala Desa


Dalam Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 wacana Desa, dengan tegas menyebutkan bahwa, Pemerintahan Desa yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa dalam melaksanakan amanah Rakyat Desa dibantu oleh Perangkat Desa".
Apa Saja Kewenangan Kepala Desa

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa disebutkan, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

Dalam melaksanakan tugas-tugas diatas, Kepala Desa mempunyai berwenang yang sangat besar. Berikut kewenangan-kewenangan Kepala Desa sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) Pasal 26 UU Desa.  

Kewenangan Kepala Desa meliputi:
  • Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 
  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; 
  • Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  • Menetapkan Peraturan Desa; 
  • Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • Membina kehidupan masyarakat Desa;
  • Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya biar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; dan
  • Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  • Mengusulkan dan mendapatkan pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • Mmengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  • Memanfaatkan teknologi sempurna guna; 
  • Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; 
  • Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  • Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas-tugas diatas Kepala Desa berhak:
  • Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  • Mengajukan Rancangan dan Menetapkan Peraturan Desa;
  • Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta menerima jaminan kesehatan;
  • Mendapatkan pelindungan aturan atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memperlihatkan mandat pelaksanaan kiprah dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Pun demikian, kewenangan besar yang dimiliki oleh seorang kepala desa. Bukan berarti kades sanggup melaksanakan apa saja. Ada kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan atas pelaksanaan kewenangan dimaksud. (Baca: Kewajiban Kades berdasarkan UU Desa).

"Mengingat kiprah yang diemban Kepala Desa yang tidak ringan, maka idealnya kesejahteraan Kades harus lebih manusiawi". Sebab, Kades bukan hanya sebagai pemimpin pemerintahan tapi juga pemimpin dan pengayom bagi seluruh rakyat Desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel