Kpmd: Pendampingan Desa Yang Berkeberlanjutan

KPMD bisa dikatakan sebagai Kader Desa yang memegang posisi strategis untuk mengawal implementasi UU Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam bahasa yang lain, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) merupakan orang-orang yang sangat erat dengan masyarakat desa dan pemerintahan desa. 

Sebagai orang terdekat, tentu KPMD jauh lebih paham, tau dan mengerti perihal kondisi desa mereka yang sesungguhnya. KPMD merupakan pencetus prakarsa masyarakat desa, dan merekalah yang akan mendampingi desa secara terus menerus, "bukan oleh tenaga pendamping desa". 
"KPMD merupakan kader pendampingan desa yang berkeberlanjutan sebagai pencetus prakarsa masyarakat desa".
Salah satu fokus pendamping desa ialah memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dengan tidak tertutup peluang untuk melaksanakan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya.

Oleh sebab itu, pendamping desa dalam melaksanakan kiprah pendampingan harus bisa mendorong lahirnya kader-kader desa yang militan dan berjiwa sukarela dalam membangun desanya.

Kader Desa ialah “Orang Kunci “ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian keinginan bersama. Desa yang kuat, mandiri, sejahtera dan demokratis.

 Siapa KPMD..?

Dalam Permendesa PDTT No. 3/2015 perihal Pendampingan Desa. Disebutkan, KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada Desa. 

KPMD merupakan individu-individu yang dipersiapkan sebagai kader desa yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan di kemudian hari.

Oleh karenanya, kaderisasi masyarakat Desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan Desa.

Dalam konteks pendampingan Desa, KPMD sebagai kader skala lokal Desa tidak menjadi bawahan dari “suprastruktur” Pelaku Pendampingan berjenjang baik pelaku pendampingan yang berkedudukan di sentra dan provinsi, Kabupaten/kota sampai Kecamatan.

KPMD ialah sub-sistem dari pendampingan Desa secara keseluruhan namun bergerak di lingkup kewenangan skala lokal Desa. Pendampingan yang lebih kokoh dan berkelanjutan jikalau dilakukan dari dalam secara emansipatif oleh kader-kader desa (KPMD).

Oleh sebab itu, selama proses pendampingan, pendekatan fasilitatif oleh pendamping profesional dan pihak ketiga harus bisa menumbuhkan kader-kader desa yaitu KPMD yang piawai perihal ihwal desa, dan kader-kader KPMD lah yang akan melanjutkan pendampingan secara emansipatoris. Untuk lebih lengkapnya, baca buku saku Kader Desa.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel