Selain Kiprah Utama, Inilah 13 Fungsi Pendamping Desa


Dalam Pasal 12 Permendes No. 3 tahun 2015 perihal Pendampingan Desa, terdapat tujuh kiprah pokok yang menempel pada seorang pendamping desa dalam mendampingi desa. 

Pendamping Desa (PD) dalam melaksanakan kiprah pendamping desa berkedudukan di kecamatan. Dari tujuh kiprah pokok, salah satunya ialah melaksanakan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemda Kabupaten/Kota.

Pendamping Desa memiliki kiprah untuk melaksanakan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru.

Tugas pokok Pendamping Desa yang utama ialah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping Desa dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:

  1. Fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa menurut hak asal-usul.
  2. Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis.
  3. Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.
  4. Fasilitasi demokratisasi desa.
  5. Fasilitasi kaderisasi desa.
  6. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan forum kemasyarakatan desa.
  7. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan sentra kemasyarakatan (community center) di desa dan/atau antar desa.
  8. Fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta training dan advokasi hukum.
  9. Fasilitasi desa berdikari yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
  10. Fasilitasi aktivitas membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
  11. Fasilitasi pembentukan dan pemngembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
  12. Fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
  13. Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.
Itulah 13 fungsi Pendamping Desa, selain Tugas Utama dan Pokok dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan desa. (Buku Saku 4 Kader Desa/Foto ilustrasi twitter kemendesa).

(Baca: Siapa Pendamping Desa yang Sesungguhnya)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel