Peraturan Terbaru Kemenkeu Perihal Dana Desa

Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.07/2015 wacana tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan penilaian Dana Desa.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, PMK tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa.

Pada tahun sebelumnya, wacana tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan penilaian dana desa diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 93/PMK.07/2015. 

Dalam PMK usang disebutkan, bupati/walikota mengitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa. Selanjutnya, Dana Desa dialokasian secara berkeadilan didasarkan ada dua jenis; (a) menurut Alokasi Dasar, (b) alokasi dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa. (Pasal 7).

Dalam PMK lama, penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dilakukan dengan memakai formula sebagai berikut:
X =(0,25xYl)+(0,35xY2)+(0,10xY3)+(0,30xY4) 

Sedangkan peraturan gres kemenkeu disebutkan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penghitungan rincian Dana Desa untuk setiap kabupaten/kota secara berkeadilan, yang didasarkan pada dua jenis alokasi; (a) menurut Alokasi Dasar; (b) alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. (Pasal 2)
Dalam perturan kemenkeu baru, penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dilakukan dengan memakai formula sebagai berikut:


X {(0,25 * Yl)+(0,35 * Y2)+(0, 10 * Y3)+(0,30 * Y4)} * (O, lO * DD)

Penyaluran Dana Desa sendiri dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk selanjutnya dipindahbukukan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). 

Adapun penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap, penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan pada Bulan April, sebesar 40 persen. Tahap II dilakukan pada Bulan Agustus, juga sebesar 40 persen. Untuk tahap III dilakukan pada Bulan Oktober, sebesar 20 persen.

Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD setiap tahap tersebut dilakukan paling lambat pada ahad kedua bulan yang bersangkutan. Sementara, penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sesudah Dana Desa diterima RKUD.

Untuk memastikan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan memantau penyalurannya. Jika terjadi ketidaksesuaian dalam penyaluran Dana Desa, baik berupa keterlambatan penyaluran maupun tidak sempurna jumlah penyalurannya, maka Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan memperlihatkan teguran kepada bupati/walikota.

Selanjutnya, bupati/walikota wajib menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke RKD paling lambat tujuh hari kerja semenjak teguran diterima. Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil kabupaten/kota akan diberlakukan kalau bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan ini. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel