Penyusunan Tipologi Desa Dapat Disesuaikan

Pada tahun anggaran 2016 prioritas penggunaan Dana Desa masih diutamakan untuk mendanai aktivitas atau kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Berdasarkan ketentuan yang ada, dokumen RPJMDesa dan RKPDesa memuat analisa masalah, peta potensi dan aset serta perencanaan program/kegiatan pembangunan desa untuk menjawab permasalahan yang ada di Desa. 

Untuk menjawab semua permasalahan yang ada di desa, menjadi kenisyaan bahwa setiap desa harus mempunyai dan mempunyai tipologi desa. Secara umum wacana penyusunan tipologi desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT No 21 Tahun 2015 wacana Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2016. 
Dalam peraturan diatas disebutkan, dalam penyusunan tipologi desa sanggup disesuaikan disesuaikan dengan tipologi desa-desa yang terkait.
Tipologi desa merupakan fakta, karakteristik dan kondisi konkret yang khas, keadaan terkini di desa, maupun keadaan yang keadaan yang berubah, berkembang dan dibutuhkan terjadi di masa depan (visi desa). 

Secara umum pengelompokkan tipologi desa sanggup diuraikan sekurang-kurangnya didasarkan atas hal-hal sebagai berikut:
  • Berdasarkan kekerabatan, dikenal desa geneologis, desa teritorial dan desa
  • campuran;
  • Berdasarkan hamparan, sanggup dibedakan desa pesisir/desa pantai, desa dataran rendah/lembah, desa dataran tinggi, dan desa perbukitan/pegunungan;
  • Berdasarkan contoh permukiman, dikenal desa dengan permukiman menyebar, melingkar, mengumpul, memanjang (seperti pada bantaran sungai/jalan);
  • Berdasarkan contoh mata pencaharian atau kegiatan utama masyarakat sanggup dibedakan desa pertanian, desa nelayan, desa industri (skala kerajinan dan atau manufaktur dengan teknologi sederhana dan madya), serta desa perdagangan (jasa-jasa); dan
  • Berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa sanggup dikategorikan desa tertinggal atau sangat tertinggal, desa berkembang, serta desa maju atau mandiri. Kategorisasi ini dilakukan dengan pendekatan ilmiah yang didukung data statistik sehingga didapatkan peringkat kategoris kemandirian atau kemajuan desa.
Inti dari klarifikasi diatas, sanggup dipahami bahwa "semua desa pada tahun 2016 sudah mempunyai Data Tipologi Desa".

Gambar ilustrasi IST

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel