Peraturan Terbaru Persyaratan Pengangkatan Dan Pemberhentiaan Perangkat Desa

Dalam peraturan terbaru Kemendagri tahun 2015 yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016, dijelaskan bahwa Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Kepala Desa atau sebutan lain yaitu pejabat Pemerintah Desa yang memiliki wewenang, kiprah dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melakukan kiprah dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Perangkat Desa yaitu unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung kiprah Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. 

(Baca juga: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa).

Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa. D
alam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi Persyaratan Umum dan Khusus.

Berikut Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kemendagri.

Persyaratan Umum Perangkat Desa:

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun hingga dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  • Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  • Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyarakat Khusus Perangkat Desa:

Persyaratan Khusus yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal undangan dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya. 

Persyaratan khusus ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Untuk klarifikasi lebih detil baca Permendagri No.83 tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa. Peraturan lain terkait desa ada di kumpulan regulasi desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel