Peraturan Terbaru Wacana Pengangkatan Dan Pemberhetian Kades

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 ihwal Desa.

Perlu diketahui PP No.43 tahun 2014 tersebut diatas telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa.

Untuk implementasi UU Desa. Berikut beberapa peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016, antara lain; 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 ihwal Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.
Dalam Permendagri No.82 ihwal Pengangkatan dan Pemberhetian Kepala Desa terkait dengan Pengangkatan Kepala Desa diatur dalam Bab II bab kesatu peraturan ini. 

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang bersahabat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melakukan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa harus menyerahkan memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:

(a) Pendahuluan, (b) Monografi Desa (c), Pelaksanaan aktivitas kerja tahun lalu
(d). Rencana aktivitas yang akan datang, (e). Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir, (f) Hambatan yang dihadapi, (g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.


Dalam peraturan disebutkan, Calon Kepala Desa terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti training awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Kepala Desa wajib mengikuti program-program training yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota.

Biaya training dibebankan pada APBDesa, APBD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan APBN. Untuk klarifikasi lebih detil dan lengkap baca di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel