Prioritas Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 2016

Pada tahun anggaran 2016, secara umum prioritas penggunaan Dana Desa masih diutamakan untuk mendanai jadwal atau aktivitas bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Untuk jadwal atau aktivitas selain pada dua bidang kewenangan tersebut, pendanaanya bersumber pada sumber lainnya ibarat Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber pada APBD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Berikut Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016, berdasarkan bidang masing-masing,yaitu Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa:

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup insan serta penanggulangan kemiskinan, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan jadwal dan aktivitas Pembangunan Desa, meliputi:
  • Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrasruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman;
  • Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;
  • Pengembangan perjuangan ekonomi masyarakat, mencakup pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi; dan/atau 
  • Pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan serta aktivitas pelestarian lingkungan hidup.
Pemerintah Desa bahu-membahu dengan Badan Permusyawaratan Desa sanggup membuatkan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Pemda Kabupaten/Kota melaksanakan pendampingan terhadap penyusunan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk jadwal dan aktivitas bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dialokasikan untuk mendanai aktivitas yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta ekspansi skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa, antara lain:
  • Peningkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau santunan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui training dan pemagangan;
  • Dukungan aktivitas ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama, maupun oleh kelompok dan atau forum ekonomi masyarakat Desa lainnya;
  • Bantuan peningkatan kapasitas untuk jadwal dan aktivitas ketahanan pangan Desa;
  • Pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan training paralegal dan santunan aturan masyarakat Desa, termasuk pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre);
  • Promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di Desa;
  • Dukungan terhadap aktivitas pengelolaan Hutan/Pantai Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
  • Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
  • Bidang aktivitas pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Sementara itu, dalam melaksanakan penyelenggaraan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan, masyarakat sanggup ikut serta melalui: 
  • Pengaduan problem penggunaan Dana Desa melalui Pusat Pengaduan dan Penanganan Masalah (crisis center) KemendesPDTT dan atau website LAPOR Kantor Sekretariat Presiden; 
  • Pendampingan desa termasuk terhadap proses penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 
  • Studi, pemantauan dan publikasi terhadap praktek baik dan jelek desadesa dalam penerapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai kewenangan.
Dalam Penjelasan Umum Peraturan Kemendesa No.21 Tahun 2015 perihal Penetapan Prioritas Dana Desa tahun 2016, dijelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa baik jadwal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus memberikan ruang atau terbuka pada karakteristik dan tipologi khas setiap desa. (Lihat: Format Tabel Tipologi Desa).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.

Dalam pasal 23 disebutkan, Dana Desa sanggup dipakai untuk membiayai aktivitas yang tidak termasuk dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa sehabis menerima persetujuaan Bupati/Walikota. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel