Sistematika Dan Format Rkp Desa
Sesuai dengan kaidah perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa, Visi dan Misi Desa, dan Rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah kawasan provinsi, dan pemerintah kawasan kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
RKP Desa merupakan klasifikasi dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Maksud Penyusunan RKP Desa yaitu untuk menyajikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang sesuai dengan kebutuhan desa.
"Pemerintah Desa sanggup menolak program/kegiatan dari Supra Desa kalau tidak sesuai dengan perencanaan, prioritas pembangunan berskala desa dan kebutuhan masyarakat Desa".
Sesuai UU Desa setiap Desa wajib menyusun RKP Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa, dalam Pasal 29 peraturan ini disebutkan:
Kondisi Objektif Desa yaitu kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta mempertimbangkan antara lain:
2.1.2 Sumber Daya Alam Desa
4.3. Rencana Program Kegiatan dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa Sebagai Kewenangan Penugasan dari Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
BAB V : PELAKSANA KEGIATAN DESA
RKP Desa merupakan klasifikasi dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Maksud Penyusunan RKP Desa yaitu untuk menyajikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang sesuai dengan kebutuhan desa.
"Pemerintah Desa sanggup menolak program/kegiatan dari Supra Desa kalau tidak sesuai dengan perencanaan, prioritas pembangunan berskala desa dan kebutuhan masyarakat Desa".
Sesuai UU Desa setiap Desa wajib menyusun RKP Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa, dalam Pasal 29 peraturan ini disebutkan:
- Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai klasifikasi RPJM Desa.
- RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah kawasan kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan planning kegiatan Pemerintah, pemerintah kawasan provinsi, dan pemerintah kawasan kabupaten/kota.
- RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
- RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat simpulan bulan September tahun berjalan.
- RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Kondisi Objektif Desa yaitu kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta mempertimbangkan antara lain:
Keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan tekhnologi sempurna guna dan sumber daya lokal, pengarus utamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
Oleh sebab itu, kalau proses penyusunan RKP Desa benar-benar dilaksanakan secara partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan sekala desa menuju kemandirian desa.
Oleh sebab itu, kalau proses penyusunan RKP Desa benar-benar dilaksanakan secara partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan sekala desa menuju kemandirian desa.
Sistematika dan Format RKP Desa
Secara Umum Sistematika Penyusunan RKP Desa, sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum Penyusunan
1.3. Visi dan Misi
1.4. Maksud dan Tujuan
1.5. Sistematika Penyusunan RKP Desa
Secara Umum Sistematika Penyusunan RKP Desa, sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum Penyusunan
1.3. Visi dan Misi
1.4. Maksud dan Tujuan
1.5. Sistematika Penyusunan RKP Desa
BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
2.1. Kondisi Objektif Desa
2.1.1 Sejarah Desa 2.1.2 Sumber Daya Alam Desa
2.1.3 Sumber Daya Manusia
2.1.4 Sumber Daya Pembangunan Desa
2.1.5 Sumber Daya Sosial Budaya
2.2. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya
2.2.1 Evaluasi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
2.2.2 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pembangunan
2.2.3 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
2.2.4 Evaluasi Bidang Pembinaan Masyarakat
2.3. Permasalahan, Kendala, Hambatan dan Isu Strategis
BAB III : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
3.1. Evaluasi Keuangan Desa Tahun Sebelumnya
3.2. Pagu Indikatif Desa
3.3. Pendapatan Asli Desa
3.4. Swadaya Masyarakat Desa
3.2. Pagu Indikatif Desa
3.3. Pendapatan Asli Desa
3.4. Swadaya Masyarakat Desa
3.5. Bantuan Keuangan dari Pihak Ketiga
BAB IV: PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA
4.1. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa
4.4.1. Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4.4.2. Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa
4.4.3. Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa
4.1. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa
4.4.1. Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4.4.2. Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa
4.4.3. Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa
4.4.4. Rencana Pembinaan Kemasyarakatn Desa
4.2. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikelola Melalui Kerja Sama Antar Desa dan/atau Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.4.3. Rencana Program Kegiatan dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa Sebagai Kewenangan Penugasan dari Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
BAB V : PELAKSANA KEGIATAN DESA
BAB VI: PEDOMAN DAN TATA CARA PERUBAHAN RKP DESA
BAB VII : PENUTUP
LAMPIRAN:
1. Tabel Daftar Prioritas Kegiatan dan Rencana Anggaran Desa
2. Tabel Daftar Usulan RKP Desa
3. Tabel Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten
4. Lampiran Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Berita Acara Penetapan RKP Desa
6. Lampiran SK Tim Penyusunan RKP Desa
7. Lampiran Daftar Hadir Musyawarah RKP Desa
8. Daftar Pengertian Istilah
9. Dll (* kalau masih ada yang kurang)
Format dan Sistematika RKP Desa ini terjemahkan dari peraturan Permendagri, Permendes dan adaptasi dari rujukan yang ada. Bagi Desa yang belum menyusun RKP Desa, silahkan berkonsultasi dengan Tenaga Pendamping Desa atau pada pihak-pihak yang tau, mengerti dan paham tatacara berdesa sesuai UU Desa.
Dari hasil penelurusan, ditemukan format dan sistematikan RKP Desa di satu kawasan berbeda dengan kawasan lain. Hal ini terjadi sebab masing-masing kabupaten/kota mengatur lebih lanjut melalui Perbub dan Perwali.
1. Tabel Daftar Prioritas Kegiatan dan Rencana Anggaran Desa
2. Tabel Daftar Usulan RKP Desa
3. Tabel Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten
4. Lampiran Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Berita Acara Penetapan RKP Desa
6. Lampiran SK Tim Penyusunan RKP Desa
7. Lampiran Daftar Hadir Musyawarah RKP Desa
8. Daftar Pengertian Istilah
9. Dll (* kalau masih ada yang kurang)
Format dan Sistematika RKP Desa ini terjemahkan dari peraturan Permendagri, Permendes dan adaptasi dari rujukan yang ada. Bagi Desa yang belum menyusun RKP Desa, silahkan berkonsultasi dengan Tenaga Pendamping Desa atau pada pihak-pihak yang tau, mengerti dan paham tatacara berdesa sesuai UU Desa.
Dari hasil penelurusan, ditemukan format dan sistematikan RKP Desa di satu kawasan berbeda dengan kawasan lain. Hal ini terjadi sebab masing-masing kabupaten/kota mengatur lebih lanjut melalui Perbub dan Perwali.