Distributor Wajib Pasok Pupuk Ke Desa Melalui Bumdes

GampongRT - Distributor wajib menyalurkan pupuk bersubsidi kepada warga melalui pengecer Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau BUMDes. Produsen juga wajib mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi biar tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan petani.

Demikian antara lain isi rancangan qanun (ragan) ihwal pengendalian dan pengawasan pupuk bagi ketahanan dan keamanan pangan yang dibacakan Ketua Badan Legeslasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah dalam rapat dengar pendapat umum (publik hearing) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat setempat, Senin (14/3).

Rapat dengar pendapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthalib, S.Sos bertujuan untuk menjaring pendapat dan masukan dari banyak sekali pihak yang hadir. 

Menurut Abdul Muthalib dengan adanya qanun ihwal pengendalian dan pengawasan pupuk bagi ketahanan dan keamanan pangan, kedepan kelangkaan pupuk sanggup diatasi di kabupaten Aceh Utara.

"Dalam ragam itu, agen wajib menunjuk pengecer dari BUMG (Badan Usaha Milik Gampong). Sehingga memudahkan semua pihak mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi,"ujar Taliban sapaan untuk Abdul Muthalib.

Pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Aceh Utara untuk menyempurnakan bahan rancangan qanun tersebut sesuai masukan dalam publik hearing. "Terakhir kita akan konsultasi ke Biro Hukum Sekda Aceh sebelum raqam itu disahkan menjadi qanun,"sebut Taliban.

Pupuk Bersubsid untuk Sektor Pertanian

Dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, ihwal Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, disebutkan dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional sangat dibutuhkan adanya tunjangan penyediaan pupuk yang memenuhi prinsip 6 sempurna yaitu: jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu.

Pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi perjuangan pertanian yang mencakup Petani Tanaman Pangan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat.

Distributor yaitu tubuh perjuangan yang syah ditunjuk oleh Produsen untuk melaksanakan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran pupuk bersubsidi dalam partai besar untuk dijual kepada Konsumen simpulan melalui Pengecernya.

Pengecer yaitu perorangan atau tubuh perjuangan yang ditunjuk oleh Distributor yang acara pokoknya melaksanakan penjualan secara pribadi kepada Konsumen simpulan dalam partai kecil.[srb/admin]

Foto Ilustrasi: lampungmediaonline.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel