Penggunaan Dana Desa Perhatikan Tipologi Desa

Ayo Bangun Desa - Pemerintahan Jokowi telah berkomitmen berpengaruh mengakibatkan desa sebagai pondasi pembangunan nasional, salah satunya dengan mengalokasikan Dana Desa pribadi dari APBN untuk Desa.

Jumlah Dana Desa pun terus ditingkatkan. Jika tahun 2015 sebesar Rp20,7 triliun, maka tahun ini sudah dinaikkan menjadi Rp46,9 triliun. Dana Desa akan diberikan kepada 74.754 desa di seluruh Indonesia, sehingga rata-rata desa mendapatkan Rp600-800 juta.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pihaknya tentu memperlihatkan panduan kepada desa bagaimana mengelola Dana Desa dengan baik biar sempurna target dan sanggup pribadi dirasakan keuntungannya oleh masyarakat desa. 


Menteri Marwan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No.21/2015 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Sebelumnya, Kementerian Desa juga telah mengeluarkan Permendesa No. 5/2015 perihal prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2015.

Menteri Marwan mengatakan, ada tiga hal perbedaan antara Permendesa No21/2015 dan Permendesa NO.5/2015. Pertama, sejumlah positive list yang tercantum dalam Permendesa No. 5/2015 dihapuskan. Kedua, dimasukkannya aspek tipologi desa sebagai salah satu prinsip penggunaan Dana Desa 2016. Ketiga, penggunaan Dana Desa 2016, baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa, mengacu pada tingkat perkembangan kemajuan Desa yang mencakup kategori Desa Tertinggal, Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri.

“Selain menerbitkan panduan penggunaan Dana Desa berupa Permendesa, Kami juga melakukan beberapa tindakan strategis pengawasan dan pendampingan Dana Desa,” imbuhnya.

Tindakan strategis itu, lanjut Marwan, mencakup pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa, Membuat Unit Penanganan Pengaduan melalui SMS Center dan Media Sosial (Twitter), Membagun Sistem Informasi Transparansi Keuangan Desa, Membentuk Tim monitoring Dana Desa yang bertugas mengupdate data perkembangan Dana Desa setiap minggu, Pengawasan Dana Desa oleh NGO/LSM (Pendampingan dan rekomendasi) dan Universitas (penelitian dan rekomendasi).

“Kami sudah menerima rekomendasi untuk membuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Seperti pengumuman pelaporan pemanfaatan Dana Desa di kemudahan publik, menyerupai di Pos Kamling, Balai Desa, tempat beribadah, kantor RT/RW, dan lain-lain. Selain itu, pembacaan laporan pemanfaatan dana desa juga sanggup disampaikan di forum-forum warga, seperti: lembaga perkumpulan RT/RW, PKK, karang taruna, lembaga pengajian, dan lain-lain,” beber Marwan.

Rekomendasi lain yang dijalankan ialah terkait pengawasan intensif oleh pegawapemerintah pengawas internal pemerintah menyerupai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan), serta Badan Pengawas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Pengawasan intensif juga dilakukan oleh pegawapemerintah pemerintah, menyerupai pegawapemerintah pemerintah Desa, Provinsi/Kabupaten/Kota khususnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten/Provinsi.

“Sekarang yang mengawasi Dana Desa banyak. Ada NGO/LSM dan Universitas juga. Sistem keuangan desa harus dibentuk khusus dan tidak mengikuti rezim sistem keuangan daerah. Ada penyusunan prosedur “punishment” bagi desa-desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat daerah,” jelasnya. (Kemendes)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel