Fpd: Kemendes Tak Becus Jalankan Amanah Uu Desa

GampongRT - Forum Pendamping Desa (FPD) menilai, Kementrian Desa (Kemendes) tak bisa diperlukan terlalu banyak bisa memajukan desa. Dalam siaran pers yang dirilis Senin (21/3/2016), FPD menyatakan kementrian ini tak becus menjalankan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa (UU Desa). Statemen Menteri Desa, Marwan Ja'far, yang sering kontroversial, menjadi dasar penilaian tersebut. 
"Statemen Mendes yang kontroversial dan kontra produktif itu mengusik konsentrasi kami para pendamping desa. Kami ketika ini sedang bekerja untuk memajukan desa. Semangat kami jadi turun kalau Mendes sikapnya menyerupai itu," kata Djito, S.Pd, Koordinator FPD Jawa Timur di Tuban. 

Djito mewaspadai ada pesanan politis di balik perilaku dan statemen Mendes yang meresahkan para pendamping desa tersebut. Mendes, kata Djito, telah mengambil perilaku diskriminatif dengan memunculkan statemen sebagian pendamping desa bakal tidak diperpanjang kontraknya, terutama mereka yang berstatus peralihan dari kegiatan sebelumnya, PNPM.

Baca juga: 
"Pendamping PNPM sudah lebih dari cukup untuk mengawal kegiatan ini. Tapi Kemendes tetap melaksanakan seleksi pendamping non PNMP, padahal kami sudah bekerja. Akibatnya ada dikotomi, dan kami jadi nggak semangat lagi melaksanakan kiprah pendampingan," terang Djito.

FPD, lanjut Djito, meminta supaya Kemendes segera menghilangkan dikotomi itu, supaya kegiatan pembangunan desa bisa dilaksanakan dengan serius, bebas dari unsur korupsi, kongkalikong dan nepotisme (KKN). FPD meminta tidak ada keputusan yang didasari kepentingan politis alasannya yaitu itu terang bakal mengganggu jalannya kegiatan itu sendiri. Menurutnya, partisipasi masyarakat bakal sulit diperlukan bila kegiatan pembangunan itu menampakkan muatan politis.

"Masyarakat sudah tidak respect pada Partai Politik. Kalau kegiatan ini dipaksakan termuati kepentingan partai, masyarakat akan menolaknya dengan cara mereka. Omong kosong masak memajukan desa kalau programnya saja ditolak masyarakat," tegas Aji Dahlan, salah satu anggota FPD.

Terlebih lagi, kata Aji, kegiatan yang sekarang berlabel P3MD ( Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) itu hingga sekarang belum ada instrumen penilaian kinerja pendampingannya. Sulit berharap kegiatan ini menuai hasil sesuai rencana.

Related:

    FPD Jawa Timur sendiri berencana menggelar agresi nasional untuk mensikapi ketidak beresan pelaksanaan kegiatan ini. Bahkan somasi kepada Mendes Marwan Ja'far telah siap disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). [Sumber: www.realita.co]

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel