Permendagri 81/2015 Bukan Sekedar Lomba Desa

Permendagri No 81/2015 perihal Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan bukan sekedar mengatur bagaimana hajadan nasional Lomba Desa dilaksanakan tiap tahun, tapi lebih dari pada itu. 
Drs. H. Heru Tjahyono
Yaitu memotivasi desa semakin cerdas dalam menata kelembagaannya secara lebih modern, sehingga segala kemajuan pembangunan desa dan kelurahan sanggup dengan gampang dievaluasi dan terukur, "ujar Drs. H. Heru Tjahyono, Kasubdit Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah IV, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri.

Dengan semakin tertibnya tata kelola pemerintahan desa yang didukung oleh sistem info desa, bagi pemerintah Pusat pun juga menjadi semakin gampang dalam memahami persoalan-persoalan desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

“Terbitnya Permendagri 81/2015 perihal Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan telah menggantikan Permendagri No 13/2007. Paradigmanya banyak berubah, dari paradigma yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, sekarang mengarah pada aspek evaluasi, sehingga tertib administratif benar-benar menjadi perhatian utama. Desa dinyatakan sanggup ikut lomba hanya desa yang sudah masuk dalam kualifikasi berkembang dan cepat berkembang. 


Bacajuga: 


Desa yang belum berkembang, tidak sanggup ikut dalam perlombaan. Syarat harus punya RPJM Desa dan Profile Desa. Kenapa paradigma yang diusung oleh permendagri ini berubah secara mendasar, sebab kita tahu bahwa selama ini kita sulit mengukur tingkat perkembangan desa. Mengapa ? Karena belum ada data yang sanggup menggambarkan untuk apa dana pembangunan yang masuk ke desa itu dipakai”, paparnya.

Hal yang tak kalah menariknya dari rangkaian acara lomba desa yang diregionalisasikan ke dalam 4 wilayah, yakni tumbuhnya semangat gotong royong, semangat kekeluargaan dan kesetaraan sebagai rakyat Indonesia semakin besar lengan berkuasa dirasakan. Masyarakat di wilayah Timur merasa terangkat harkatnya dan termotivasi ikut lomba sebab impian menjadi juara semakin besar.


Dengan nawacita, lanjut Heru, dibutuhkan dana-dana yang masuk ke desa sanggup memompa pembangunannya, pemerintahannya dan kemasyarakatannya dan terukur secara faktual dengan data-data yang terus dipantau oleh Pemerintah Pusat.


Oleh alhasil Permendagri No 81/2015 ini bukan semata-mata lomba tetapi sebagai motivator dalam penataan administrasi desa. Untuk sanggup ikut lomba harus mengikuti mekanisme lomba yang telah diatur sedemikian rupa sehingga mau tidak mau, seluruh desa harus mengisi lampiran 2. 

Ada surat mendagri, 17 Mei 2016 yang menginstruksikan biar Pemerintah Kabupaten dan Provinsi mengirim data penerima ke Jakarta.


Dengan adanya lampiran 2 pada Peremndagri tersebut, tingkat kemajuannya sanggup kelihatan. Dari 3 aspek pemerintahna, pembangunan dan pemberdayaan itu, akan tampak dan terukur aspek mana yang tertinggal. Sehingga terapinya menjadi sangat jelas.  Permendagri 86/2015 sebagai semacam alat mendiagnose atau general check up bagi pembangunan desa dan kelurahan.


Dari pengalaman penilaian ke lapangan ke beberapa provinsi dalam rangka penjelasan lomba desa/kelurahan yang berlangsung pada bulan Juli 2016 lalu, kemudian berlanjut beberapa rangkaian acara hingga dengan pertengahan Agustus nanti.


Drs. H. Heru Tjahjono menyimpulkan bahwa tampak sekali bahwa lomba desa sanggup menjadi sarana untuk merekatkan kekerabatan antara desa, kecamatan, pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat. Hal ini sangat terasa sekali dikala kunjungannya ke Kampung Enros di Kabupaten Jayapura. Desa/kampung ini jarang sekali dikunjungi oleh pejabat daerah. Namun semenjak adanya kunjungan Presiden Jokowi, desa ini sekarang telah menjadi perhatian Provinsi Papua bahkan dibutuhkan sanggup menjadi desa percontohan desa di Tanah Papua.


Semangat dan etos kebangsaan, dibutuhkan juga akan tumbuh sebab nanti pada pertengahan Agustus 2016 seluruh juara regional kumpul di Jakarta. Kenapa sangat akrab hubungannya dengan NKRI, sebab disitulah seluruh penerima duta dari masing-masing wilayah dipertemukan. 


Adanya kekurangan sanggup saling berguru dan tidak selalu didominasi lagi oleh wilayah yang sudah maju menyerupai di Jawa dan Sumatera. Hal ini akan menjadi pembelajaran bagaimana membangun desa dengan banyak sekali keragaman budaya, wilayah dan sebagainya.


[Hasil wawancara dengan Drs. H. Heru Tjahyono, Kasubdit Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah IV, Ditjen Bina Pemdes. Disadur dari situs kemendagri]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel