5 Hal Perihal Pajak, Bendahara Desa Wajib Tau

Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa ialah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara.



Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan cuilan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


5 Hal Tentang Pajak, Bendahara Desa Wajib Tau 


  1. Pajak ialah perwujudan dari dedikasi dan tugas serta wajib pajak untuk secara eksklusif dan gotong royong melaksanakan kewajiban perpajakan yang diharapkan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
  2. Wajib pajak ialah orang pribadi atau tubuh yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Kaprikornus wajib pajak terdiri dari dua golongan besar yaitu orang pribadi atau tubuh dan pemotong atau pemungut pajak.
  3. Pemotong pajak ialah istilah yang dipakai pemungut pajak penghasilan (PPh) atas pengeluaran yang sudah terang /pasti sebagai penghasilan oleh penerimanya. Misal pengeluaran untuk gaji, upah, honorarium (imbalan kerja atau jasa) sewa, bunga, dividen, royalti (imbalan penggunaan harta atas modal). Bendahara diwajibkan untuk memotong PPh atas pembayaran terhadap penerima. Jenis-jenis PPh, ada PPh perorangan (PPh 21) dan PPh tubuh (PPh 23).
  4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha. Prinsip dasar cara pemungutan PPN ialah penjual atau pengusaha kena pajak (PKP) memungut pajak dari si pembeli. Pembeli pada waktu menjual memungut PPN terhadap pembeli berikutnya. Penjual atau PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak minimal dua rangkap. Lembar kedua untuk PKP penjual – namanya Pajak. Keluaran dan lembar pertama untuk PKP pembeli – namanya pajak masukan. Tarif PPN pada umumnya ialah 10% (sepuluh persen) dari harga jual selanjutnya yang harus dibayar oleh pembeli ialah 110% (seratus sepuluh persen).
  5. Setiap penerimaan dan pengeluaran pajak dicatat oleh Bendahara dalam buku pembantu kas pajak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel