Dana Desa Pulau Terluar Akan Diberikan Insentif
Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengatakan, akan meninjau kembali terkait distribusi penyaluran dana desa di tempat Pulau Terluar.
Hal ini mengingat sulitnya kanal dan biaya tinggi yang harus dikeluarkan untuk mendapat penyaluran dana desa.
"Ini yaitu permasalahan yang sudah menjadi pembahasan. Kami akan review supaya bagaimana dana desa di pulau terluar sanggup diberikan insentif lebih," ungkapnya dalam keterangan kepada media, Jumat (28/10/2016).
Pemerintah ketika ini tengah fokus untuk menyebarkan desa dan pulau-pulau terluar. Apalagi, hal tersebut tertuang dalam nawacita ketiga Presiden Joko Widodo, yang berkomitmen untuk membangun desa-desa dan daerah tertinggal.
Sementara itu, Eko menegaskan dalam proses penyaluran dana desa jikalau ada kesalahan manajemen dana desa oleh perangkat desa tidak sanggup dikriminalisasi.
"Saya sudah kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengawasan dana desa. Tapi aku tekankan, bahwa kesalahan dana desa terkait manajemen dan bukan dikorupsi dihentikan dikriminalisasi," tegasnya.
Menteri Eko menegaskan, bila ada pihak-pihak yang menyalahgunakan amanat dana desa, pemerintah daerah yang akan bertindak tegas. Pemerintah ketika ini tengah fokus untuk menyebarkan desa dan pulau-pulau terluar.
"Undang-Undang No 6 Tahun 2014'Tentang Desa memperlihatkan kewenangan bahwa desa tidak hanya mengurusi administrasi, namun juga keuangan, pengelolaan dan pemberdayaan ekonomi desa".
Indonesia yaitu negara pertama yang memberi kewenangan ibarat ini. Jika berhasil, negara-negara yang lain akan meniru," ungkapnya.[kompas/dbs]
Hal ini mengingat sulitnya kanal dan biaya tinggi yang harus dikeluarkan untuk mendapat penyaluran dana desa.
"Ini yaitu permasalahan yang sudah menjadi pembahasan. Kami akan review supaya bagaimana dana desa di pulau terluar sanggup diberikan insentif lebih," ungkapnya dalam keterangan kepada media, Jumat (28/10/2016).
Pemerintah ketika ini tengah fokus untuk menyebarkan desa dan pulau-pulau terluar. Apalagi, hal tersebut tertuang dalam nawacita ketiga Presiden Joko Widodo, yang berkomitmen untuk membangun desa-desa dan daerah tertinggal.
Sementara itu, Eko menegaskan dalam proses penyaluran dana desa jikalau ada kesalahan manajemen dana desa oleh perangkat desa tidak sanggup dikriminalisasi.
"Saya sudah kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengawasan dana desa. Tapi aku tekankan, bahwa kesalahan dana desa terkait manajemen dan bukan dikorupsi dihentikan dikriminalisasi," tegasnya.
Menteri Eko menegaskan, bila ada pihak-pihak yang menyalahgunakan amanat dana desa, pemerintah daerah yang akan bertindak tegas. Pemerintah ketika ini tengah fokus untuk menyebarkan desa dan pulau-pulau terluar.
"Undang-Undang No 6 Tahun 2014'Tentang Desa memperlihatkan kewenangan bahwa desa tidak hanya mengurusi administrasi, namun juga keuangan, pengelolaan dan pemberdayaan ekonomi desa".
Indonesia yaitu negara pertama yang memberi kewenangan ibarat ini. Jika berhasil, negara-negara yang lain akan meniru," ungkapnya.[kompas/dbs]