Alur Pelaksanaan Pengamanan Sosial Dan Lingkungan (Safeguards)

Pelaksanaan upaya pengamanan sosial dan lingkungan merupakan serangkaian acara yang dilaksanakan untuk melihat dan memastikan pelaksanaan acara sarana prasarana Desa telah sesuai dengan kaidah-kaidah pengamanan sosial dan lingkungan. 



Secara garis besar prosedur penerapan pengamanan sosial dan lingkungan dilaksanakan dengan alur prosedur sebagai berikut:

  1. Pendamping harus melaksanakan sosialisasi upaya pengamanan sosial dan lingkungan di setiap acara pembangunan sarana prasarana Desa, dimulai dari acara sosialisasi, perencanaan, pengusulan kegiatan, pelaksanaan konstruksi hingga dengan tahapan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa;
  2. Pada ketika penyiapan proposal, kelompok pelaksana wajib menyiapkan ajuan usulan acara sarana prasarana menurut format standar yang telah disediakan yang memuat spesifikasi teknis, anggaran dan planning kerja, termasuk dalam hal ini kesesuaiannya dengan ketentuan pengamanan sosial dan lingkungan: (i) status pengadaan lahan, (ii) form ceklist daftar negatif untuk mengidentifikasi usulan acara yang tidak layak untuk mendapat pendanaan, (iii) form hasil identifikasi potensi imbas negatif lingkungan dan planning pemantauannya;
  3. Semua usulan acara dari masyarakat akan dikaji oleh pendamping dari segi kelayakan, teknis, dan kesesuaian dengan pedoman, sebelum usulan tersebut dipertimbangkan oleh TPK atau Pemerintah Desa;
  4. Kelompok pelaksana acara sarana prasarana yang didampingi oleh pendamping teknik akan secara khusus menapis usulan acara sarana prasarana dari sisi imbas lingkungan menurut tabel kriteria penapisan lingkungan. kalau diharapkan juga melaksanakan penapisan khusus untuk semua usulan acara masyarakat yang membutuhkan tanah dan perubahan penggunaan air (misalnya reklamasi dan irigasi). Selanjutnya TPK dengan pemberian pendamping akan memastikan adanya langkah-langkah mitigasi yang memadai;
  5. Penetapan usulan acara sarana prasarana yang akan didanai melalui APB Desa, APBD, APBN dan dana lainnya harus dilaksanakan dalam suatu rapat terbuka kepada seluruh masyarakat.

Dalam pelaksanaan di lapangan, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada. Salah satu dari prinsip-prinsip pengamanan sosial dan lingkungan, adalah usulan acara sarana prasarana harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menghindari potensi terjadinya konflik sosial, persengketaan tanah, menghilangkan kearifan lokal, dan juga menghindari wilayah-wilayah yang dilindungi yang telah ditetapkan oleh pemerintah/kementerian terkait.[]

Baca juga: Tugas Pokok Pendamping Desa (PD) dan Donwload Modul Pelatihan Pra Tugas PD 2016.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel