Prinsip-Prinsip Pengamanan Sosial Dan Lingkungan Desa
Pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengamanan sosial dan lingkungan penting bagi pemangku kepentingan yang terlibat dalam acara sarana prasarana.
Tujuh prinsip-prinsip pengamanan sosial dan lingkungan yang dibangun dalam acara sarana prasarana Desa, yaitu:
Tujuh prinsip-prinsip pengamanan sosial dan lingkungan yang dibangun dalam acara sarana prasarana Desa, yaitu:
- Usulan Kegiatan sarana prasarana Desa tidak akan membiayai acara apapun yang sanggup menimbulkan imbas negatif yang serius dan tidak sanggup diperbaiki/dipulihkan. Bila diperkirakan acara akan menimbulkan imbas negatif, maka perlu dipastikan adanya upaya mitigasi yang sanggup meminimalkan imbas negatif tersebut, baik pada tahap perencanaan, persiapan maupun tahap pelaksanaan;
- Usulan acara sarana prasarana tidak akan membiayai acara yang alasannya yakni kondisi lokal tertentu tidak memungkinkan terjadinya konsultasi publik yang memadai dengan masyarakat, baik yang terkena imbas pribadi maupun akseptor manfaat;
- Usulan acara sarana prasarana harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menghindari potensi terjadinya konflik sosial, persengketaan tanah, menghilangkan kearifan lokal, dan juga menghindari wilayah-wilayah yang dilindungi yang telah ditetapkan oleh pemerintah/kementerian terkait;
- Usulan acara harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menghindari wilayah-wilayah yang dilindungi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan;
- Setiap tawaran acara sarana prasarana yang akan mempunyai imbas lingkungan harus dilengkapi dengan planning pengelolaan lingkungan sebagai langkah mitigasi dampak;
- Usulan acara sarana prasarana harus menghindari atau meminimalkan imbas lingkungan negatif, dan harus mencari desain dan material alternatif untuk meminimalkan imbas lingkungan negatif.
- Setiap keputusan, laporan, dan perencanaan yang berkaitan dengan kerangka pengamanan harus dikonsultasikan dan disebarluaskan terutama kepada warga yang berpotensi terkena dampak. Khusus bagi masyarakat terkena imbas harus diberikan kesempatan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan serta memberikan aspirasi termasuk keberatan atas planning acara yang berpotensi sanggup menimbulkan imbas negatif bagi masyarakat.