Dana Desa Masih Diselewengkan
INFODES – Penyelewengan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa masih terjadi. Jumlahnya bahkan mencapai 10 persen dari total dana yang disalurkan ke desa-desa tahun ini. “Dari 100 persen anggaran desa, masih terjadi penyelewengan dan pelanggaran disana-sini yang dilakukan oleh kepala desanya sendiri, meskipun hanya sekitar 10 persen,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito, ketika berdialog dengan petani kakao di Desa Bunder, Gunung Kidul, Yogyarakarta, kemarin.
Kondisi itu, kata dia, yang membuat pihaknya meningkatkan koordinasi dengan sejumlah institusi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat sistem pengawasan penggunaan dan pengelolaan dana desa. Salah satu penyebab penyelewengan dana desa di antaranya alasannya masih kurangnya sosialisasi dan gosip kepada pegawanegeri desa.
Selain itu, juga ditengarai ada penyelewengan yang dilakukan dengan sengaja. “Ada penyelewengan yang disengaja dan ada yang memang kurang sosialisasi. Tapi alasannya hanya sekitar 10 persen, maka kita nilai kegiatan dana desa ini sudah relatif berhasil, alasannya memang gres berjalan satu setengah tahun.
Kita optimistis tekan penyelewengan dengan memperkuat sosialisasi,” papar Sugito. Meski jumlah penyelewengan relatif kecil, Sugito menegaskan tidak akan menunjukkan toleransi kepada para kepala desa yang melaksanakan pelanggaran penggunaan dana desa.
Bahkan secara terbuka pihak Kementerian mempersilakan kepolisian dan kejaksaan menindaklanjuti jikalau ditemukan adanya indikasi penyelewengan. “Sudah ada beberapa kepala tempat yang diproses akhir penyalahgunaan dana desa,” tegasnya.
Guna menekan angka penyelewengan penggunaan dana desa di masa mendatang, kementeriam Desa PDTT terus memperkuat koordinasi, termasuk dengan KPK untuk membuat sistem kontrol yang efektif. Sistem tersebut nantinya berupa aplikasi yang sanggup digunakan oleh masyarakat desa.
Sistem tersebut memungkinkan warga desa menjadi gerbang awal dan utama untuk melaksanakan pengawasan penggunaan dan pengelolaan anggaran tersebut. Rencananya, sistem tersebut akan dilaunching secara nasional oleh Presiden Joko Widodo.
“KPK sedang susun sistem pengawasan dana desa. Nanti ada aplikasi yang sanggup digunakan warga, sehingga kalau ada pelanggaran sanggup pribadi melaporkan ke pusat, dan nanti pribadi kita terjun dan tindaklanjuti. Dalam waktu erat akan dilaunching presiden,” paparnya.
Sugito mengimbau kepada seluruh kepala dan pegawanegeri desa untuk melaksanakan perencanaan penggunaan dana desa secara matang dan melibatkan warga. Dengan begitu, penggunaan dana desa sanggup dioptimalkan untuk pengembangan desa. “Dana desa ini aman, tapi harus ada perencanaannya.
Jangan hingga menjadikan problem hukum, maka, rencanakan dulu bersama warga,” tegasnya. Ia meminta kepada masyarakat desa untuk segera melaporkan jikalau pendamping desa tidak melaksanakan kiprah sesuai tupoksinya. “Yang membayar pendamping desa ialah pemerintah, maka laporkan kalau pendamping desa tidak bekerja, akan kita audit,” jelasnya.
Pengawasan Bersama
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menyampaikan pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar 46,8 triliun rupiah pada 2016. “Setiap desa akan memperoleh sekitar 600 juta.
Untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan dengan baik, diharapkan upaya pengawasan semua pihak yang tentunya harus didukung dengan keterbukaan informasi,” katanya. Menurut Eko, transparansi publik sangat penting dalam pengelolaan dana desa “Warga desa harus dilibatkan membangun desanya,” tegas dia.
Keterbukaan gosip desa merupakan salah satu poin penting untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik, bermartabat dan mandiri. Oleh alasannya itulah, sudah seharusnya perilaku keterbukaan harus menempel sebagai kiprah pokok pemerintahan desa.
“Saya meminta Komisi Informasi untuk membantu memantau dan mendorong kepada desa untuk terbuka dalam pengelolaan dana desa. Sampaikan ke saya jikalau ada yang perlu disampaikan,” tutup Eko.[Sumber: Koran Jakarta]
Penyelewengan Dana Desa/Ilustrasi |
Selain itu, juga ditengarai ada penyelewengan yang dilakukan dengan sengaja. “Ada penyelewengan yang disengaja dan ada yang memang kurang sosialisasi. Tapi alasannya hanya sekitar 10 persen, maka kita nilai kegiatan dana desa ini sudah relatif berhasil, alasannya memang gres berjalan satu setengah tahun.
Kita optimistis tekan penyelewengan dengan memperkuat sosialisasi,” papar Sugito. Meski jumlah penyelewengan relatif kecil, Sugito menegaskan tidak akan menunjukkan toleransi kepada para kepala desa yang melaksanakan pelanggaran penggunaan dana desa.
Bahkan secara terbuka pihak Kementerian mempersilakan kepolisian dan kejaksaan menindaklanjuti jikalau ditemukan adanya indikasi penyelewengan. “Sudah ada beberapa kepala tempat yang diproses akhir penyalahgunaan dana desa,” tegasnya.
Guna menekan angka penyelewengan penggunaan dana desa di masa mendatang, kementeriam Desa PDTT terus memperkuat koordinasi, termasuk dengan KPK untuk membuat sistem kontrol yang efektif. Sistem tersebut nantinya berupa aplikasi yang sanggup digunakan oleh masyarakat desa.
Sistem tersebut memungkinkan warga desa menjadi gerbang awal dan utama untuk melaksanakan pengawasan penggunaan dan pengelolaan anggaran tersebut. Rencananya, sistem tersebut akan dilaunching secara nasional oleh Presiden Joko Widodo.
“KPK sedang susun sistem pengawasan dana desa. Nanti ada aplikasi yang sanggup digunakan warga, sehingga kalau ada pelanggaran sanggup pribadi melaporkan ke pusat, dan nanti pribadi kita terjun dan tindaklanjuti. Dalam waktu erat akan dilaunching presiden,” paparnya.
Sugito mengimbau kepada seluruh kepala dan pegawanegeri desa untuk melaksanakan perencanaan penggunaan dana desa secara matang dan melibatkan warga. Dengan begitu, penggunaan dana desa sanggup dioptimalkan untuk pengembangan desa. “Dana desa ini aman, tapi harus ada perencanaannya.
Jangan hingga menjadikan problem hukum, maka, rencanakan dulu bersama warga,” tegasnya. Ia meminta kepada masyarakat desa untuk segera melaporkan jikalau pendamping desa tidak melaksanakan kiprah sesuai tupoksinya. “Yang membayar pendamping desa ialah pemerintah, maka laporkan kalau pendamping desa tidak bekerja, akan kita audit,” jelasnya.
Pengawasan Bersama
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menyampaikan pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar 46,8 triliun rupiah pada 2016. “Setiap desa akan memperoleh sekitar 600 juta.
Untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan dengan baik, diharapkan upaya pengawasan semua pihak yang tentunya harus didukung dengan keterbukaan informasi,” katanya. Menurut Eko, transparansi publik sangat penting dalam pengelolaan dana desa “Warga desa harus dilibatkan membangun desanya,” tegas dia.
Keterbukaan gosip desa merupakan salah satu poin penting untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik, bermartabat dan mandiri. Oleh alasannya itulah, sudah seharusnya perilaku keterbukaan harus menempel sebagai kiprah pokok pemerintahan desa.
“Saya meminta Komisi Informasi untuk membantu memantau dan mendorong kepada desa untuk terbuka dalam pengelolaan dana desa. Sampaikan ke saya jikalau ada yang perlu disampaikan,” tutup Eko.[Sumber: Koran Jakarta]