Irjen Kemendesa: “Tidak Ada Toleransi Untuk Kepala Desa Yang Melaksanakan Penyelewengan”

Penyelewengan penggunaan Dana Desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa masih terjadi. Jumlahnya bahkan mencapai 10 persen dari total dana yang disalurkan ke desa-desa pada tahun 2016. 

Penyelewengan ada yang disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, namun ada juga lantaran faktor kesengajaan. Salah satu penyebab penyelewengan dana desa di antaranya lantaran masih kurangnya sosialisasi dan gosip kepada pegawanegeri desa.
Penyelewengan Dana Desa/Ilustrasi
Jumlah penyelewengan sekitar 10 persen, atau sekitar 4,6 triliun rupiah dari total 46,8 triliun rupiah dana desa dalam penggunaannya diselewengkan oleh oknum kepala desa. 

Pada tahun depan, Dana Desa yang dialokasikan dalam RAPBN 2017 naik sekitar tiga kali lipat dibandingkan 2015. Diperkirakan jumlah dana mencapai 60 triliun rupiah pada tahun depan. Oleh lantaran itu, pengawasan penyaluran dana desa perlu diperketat dengan membuat sistem kontrol yang efektif.

Untuk membahas lebih mendalam, berikut hasil wawancara dengan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, yang dikutip blog ini dari koran-jakarta.com.

Bagaimana hasil penilaian perembesan dan penggunaan dana desa hingga hari ini?

Secara umum sudah baik, namun kami akui penyelewengan penggunaan dana desa masih terjadi, pelakunya oknum-oknum kepala desa.

Berapa tingkat penyelewengannya?

Tidak terlalu besar untuk ukuran sebuah jadwal baru, 10 persen dari total dana desa yang disalurkan ke desa-desa.

Berapa jumlah dana desa yang disalurkan untuk tahun ini?

Totalnya sebesar 46,8 triliun rupiah pada 2016, kalau dihitung-hitung jumlah yang diterima setiap desa akan memperoleh sekitar 600 juta rupiah.

Langkah Kementerian sendiri utamanya Itjen mengatasi penyelewengan ini menyerupai apa?

Kami terus meningkatkan koordinasi dengan sejumlah institusi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat sistem pengawasan penggunaan dan pengelolaan dana desa.

Menurut analisis kami, salah satu penyebab penyelewengan dana desa diantaranya lantaran masih kurangnya sosialisasi dan gosip kepada pegawanegeri desa.

Meski begitu kami juga menengarai ada penyelewengan yang dilakukan dengan sengaja. Tapi lantaran hanya sekitar 10 persen, maka kita nilai jadwal dana desa ini sudah relatif berhasil, lantaran memang gres berjalan satu setengah tahun. Kita optimis tekan penyelewengan dengan memperkuat sosialisasi.

Apakah lantaran kecil kemudian sanggup dikecilkan problem penyelewengan ini?

Tentu tidak, akad kami jelas, tidak akan menawarkan toleransi kepada para kepala desa yang melaksanakan pelanggaran penggunaan dana desa.

Bahkan secara terbuka pihak Kementerian mempersilakan kepolisian dan kejaksaan menindaklanjuti bila ditemukan adanya indikasi penyelewengan. Sudah ada kok beberapa kepala tempat yang diproses akhir penyalahgunaan dana desa.

Bagaimana pelibatan masyarakat yang pernah disampaikan Menteri Desa untuk melaksanakan pengawasan?

Di masa mendatang Kementerian akan memperkuat koordinasi, termasuk dengan KPK untuk membuat sistem kontrol yang efektif. Sistem tersebut nantinya berupa aplikasi yang sanggup digunakan oleh masyarakat desa.

Sistem tersebut memungkinkan warga desa menjadi gerbang awal dan utama untuk melaksanakan pengawasan penggunaan dan pengelolaan anggaran tersebut. Rencananya sistem tersebut akan di-launching secara nasional oleh Presiden RI Joko Widodo.

KPK sedang susun sistem pengawasan dana desa. Nanti ada aplikasi yang sanggup digunakan warga, sehingga kalau ada pelanggaran sanggup pribadi melaporkan ke pusat, dan nanti pribadi kita terjun dan tindaklanjuti.

Imbauan Anda untuk kepala desa?

Kami mengimbau kepada seluruh kepala dan pegawanegeri desa untuk melaksanakan perencanaan penggunaan dana desa secara matang dan melibatkan warga. Dengan begitu, penggunaan dana desa sanggup dioptimalkan untuk pengembangan desa.

Dana desa ini aman, tapi harus ada perencanaannya. Jangan hingga mengakibatkan kasus hukum, maka, rencanakan dulu bersama warga.

Kami juga meminta kepada masyarakat desa untuk segera melaporkan bila pendamping desa tidak melaksanakan kiprah sesuai tupoksinya.

Yang membayar pendamping desa yaitu pemerintah, maka laporkan kalau pendamping desa tidak bekerja, akan kita audit.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel