Tugas Pokok Pendamping Desa (Pd)

Sebagai salah satu pengawal implementasi UU Desa di level kecamatan. Seorang Pendamping Desa harus mempunyai pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang memadai untuk membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa secara profesional, efektif dan efisien, akuntabel, terbuka dan bertanggungjawab.


Tugas Pokok Pendamping Desa ialah :

  1. Mendampingi Pemerintah Kecamatan dalam implementasi UU Desa;
  2. Melakukan pendampingan dan pengendalian PLD dalam menjalankan kiprah pokok dan fungsinya; 
  3. Fasilitasi Kaderisasi Masyarakat Desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa; 
  4. Fasilitasi penyusunan produk aturan di desa dan/atau antar desa; 
  5. Fasilitasi kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; 
  6. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  7. Fasillitasi Koordinasi kegiatan sektoral di desa dan pihak terkait, dan 
  8. Fasilitasi pemberdayaan perempuan, anak dan kaum difable/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.
Untuk menjalankan kiprah pokok tersebut, seorang Pendamping Desa (PD) harus mempunyai bekal. 

Bekal Pendamping Desa :  
  1. Pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan di Desa; 
  2. Kemampuan dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  3. Kemampuan melaksanakan fasilitasi kerjasama antar forum kemasyarakatan di tingkat desa; 
  4. Pemahaman system pembangunan partisipatif dan pemerintahan desa; 
  5. Kemampuan berkomunikasi dengan baik, dan 
  6. Kemampuan berhubungan dengan pegawanegeri pemerintah Desa.
Belum dapat Modul Pelatihan Pratugas PDP dan PDTI 2016, semua Modul Pelatihan sanggup di donwload atau unduh disini. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel