Kegiatan Sarana Prasarana Desa Harus Miliki Safeguards

Dalam pelaksanaan aktivitas sarana prasarana Desa harus memperhatikan safequards atau pengamanan sosial dan lingkungan. Safeguards sebagai upaya pencegahan, penanganan, penyelesaian duduk perkara dan pemulihan kondisi akhir imbas negatif terhadap sosial dan lingkungan yang tidak diinginkan yang sanggup terjadi akhir aktivitas sarana prasarana Desa yang dibiayai melalui APB Desa, APBD, APBN atau dana lainnya. 
Upaya ini harus dilakukan secara sistematis dan terpadu pada dikala perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 

Sasaran pengamanan sosial dan lingkungan :

  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut mencegah, menghindari dan meminimalkan imbas negatif terhadap kondisi sosial dan lingkungan dari planning pembangunan sarana prasarana Desa yang akan dilaksanakan.
  2. Meningkatkan kesadaran dan janji seluruh pemangku kepentingan (perangkat pemerintah, kelompok peduli, swasta dan pendamping) terhadap pentingnya pengamanan sosial dan lingkungan dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas sarana prasarana Desa.

Berikut beberapa komponen aktivitas yang berpotensi menyebabkan imbas sosial dan lingkungan di masyarakat dalam pelaksanaan aktivitas sarana prasarana Desa.

Contoh Dampak Sosial :
1. Penyediaan Lahan;
2. Pengadaan Kayu;
3. Perlakuan Terhadap Masyarakat Adat;
4. Penggusuran; 
5. Permukiman Kembali;
6. Dan lain-lain. 

Contoh Dampak Lingkungan :
1. Rusaknya ekosistem alam;
2. Menutup jalur sugai;
3. Longsor dan erosinya kebun warga; 
4. Tersumbatnya irigasi sawah;
5. Terjadinya genangan air di permukiman penduduk;
6. Dan lain-lain

Bagaimana cara melaksanakannya di lapangan. Berikut Alur Pelaksanaan Pengamanan Sosial dan Lingkungan. Baca juga Pedoman Dalam Membuat Sketsa Desa[]

Diolah dari Modul Pratugas PD-Tenaga Infrastruktur 2016.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel