Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk Pak Kades

Dalam surat KPK bertanggal 31 Agustus 2016 yang ditujukan kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia. Dana Desa harus sanggup dikelola secara transparan dan sanggup dipertangungjawabkan.

Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bab dari upaya membangun kesejahteraan. Oleh alasannya itu, KPK meminta kepada seluruh pegawanegeri pemerintah Desa, untuk:
  1. Mematuhi seluruh peraturan wacana pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan aturan dikemudian hari
  2. Memahami dengan baik dan memakai Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berhubungan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan Keuangan Desa.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahu-membahu dengan Kemendesa, PDTT dan Kemendagri melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.
  4. Mendorong partisipasi masyarakat biar melaksanakan pengawasan dan melaporkan isu serta keluhan yang dianggap perlu terkait penyalahgunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa Kemendesa, PDTT dengan menghubungi telepon: 1500040 SMS 08128899 0040/0877 8899 0040 atau melalui website satgas.kemendesa.go.id.
  5. Memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis contohnya di Kantor Desa atau tempat-tempat lain yang gampang dibaca oleh masyarakat. 
Demikian petikan isi surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Raharjo. Silahkan uduh atau donwload suratnya disini. Halaman Satu dan Halaman Dua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel