Tatacara Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Di Desa

Pengadaan Barang dan Jasa ialah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa. 

Secara hukum pelaksanaan kegiatan di Desa, boleh dilakukan secara swakelola maupun melalui penyedia. Selama proses pengadaan barang dan jasa di Desa dihentikan melenceng dari tata nilai. Tata nilai yang dimaksud yaitu tujuan, prinsip dan ketentuan yang berlaku.


Tatacara Pelaksanaan Kegiatan Swakelola di Desa


Pelaksanaan kegiatan secara Swakelola dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melalui kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggung balasan hasil pekerjaan.


1. Rencana Pelaksanaan Swakelola, mencakup :

  1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
  2. Rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan;
  3. Gambar Rencana Kerja (untuk pekerjaan konstruksi);
  4. Spesifikasi Teknis (apabila diperlukan); dan
  5. Perkiraan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
2. Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan dengan Cara Swakelola :
  1. Pelaksanaan swakelola dilakukan menurut rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola;
  2. Kebutuhan barang/jasa termasuk didalamnya bahan/material untuk mendukung kegiatan swakelola yang tidak sanggup disediakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap bisa oleh TPK;
  3. Khusus untuk pekerjaan konstruksi :
  • ditunjuk satu orang penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap bisa atau mengetahui teknis kegiatan/ pekerjaan; dan
  • dapat dibantu oleh personil yang ditunjuk dari dinas teknis terkait dan/atau pekerja (tenaga tukang dan/atau mandor).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel