Tatacara Penyediaan Barang Dan Jasa Di Desa Melalui Penyedia

Pada prinsipnya pengadaan Barang dan Jasa di Desa dilaksanakan secara Swakelola. Jika desa mengalami kesulitan atau dianggap tidak bisa melaksanakan pekerjaan secara swakelola, maka sanggup dilakukan melalui penyedia barang dan jasa yang dianggap bisa dan memenuhi persyaratan.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola maupun untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa secara pribadi di Desa.


Baca juga: Kriteria Penyedia Barang dan Jasa di Desa


Bagi penyedia barang dan jasa yang dianggap bisa dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi persyaratan mempunyai kawasan atau lokasi perjuangan kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya. 


Terhadap penyedia barang dan jasa untuk pekerjaan konstruksi, harus bisa menyediakan tenaga mahir dan peralatan yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan.


TPK Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan meliputi:

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) menurut data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut;
  • Dalam penyusunan RAB sanggup memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan;
  • Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan); dan
  • Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan).
Demikian wacana Tatacara Penyediaan Barang dan Jasa di Desa melalui Penyedia. Selanjutnya tentang Tatacara Pelaksanaan Kegiatan Swakelola di Desa

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel