Tatacara Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa
Tatacara Pelaksanaan Barang dan Jasa diuraikan sebagai berikut:
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai hingga dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
- TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa;
- pembelian dilakukan tanpa ajakan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia barang/jasa;
- TPK melaksanakan perundingan atau tawar menawar dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan
- penyedia barang/jasa menawarkan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) hingga dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut :
- TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyediabarang/jasa;
- pembelian dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran tertulis dari penyedia barang/jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan)
- penyedia barang/jasa memberikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan harga;
- TPK melaksanakan perundingan atau tawar menawar dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan
- penyedia barang/jasa menawarkan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
- TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang/jasa yang berbeda dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa.
- penyedia barang/jasa memberikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan harga;
- TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa yang memasukkan penawaran;
- apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan:
- dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses perundingan (tawar-menawar) secara bersamaan.
- dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang/Jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses perundingan (tawar-menawar) kepada Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut.
- tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka TPK membatalkan proses pengadaan.
Negosiasi (tawar-menawar) untuk memperoleh harga yang lebih murah.
Hasil perundingan dituangkan dalam surat perjanjian antara Ketua TPK dan Penyedia barang/jasa yang menjelaskan:
(1) tanggal dan kawasan dibuatnya perjanjian;
(2) ruang lingkup pekerjaan;
(3) nilai pekerjaan;
(4) hak dan kewajiban para pihak;
(5) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
(6) ketentuan keadaan kahar; dan
(7) sanksi.
Nilai pengadaan barang dan jasa sanggup ditetapkan berbeda oleh bupati atau walikota sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dan dalam batas kewajaran.
Selengkapnya sanggup baca di Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Tahun 2016.[]