Tatacara Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa

Tatacara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa  Tatacara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Tatacara Pelaksanaan Barang dan Jasa diuraikan sebagai berikut:

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai hingga dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa;
  2.  pembelian dilakukan tanpa ajakan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia barang/jasa;
  3. TPK melaksanakan perundingan atau tawar menawar dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan
  4. penyedia barang/jasa menawarkan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) hingga dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut :

  • TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyediabarang/jasa; 
  • pembelian dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran tertulis dari penyedia barang/jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) 
  • penyedia barang/jasa memberikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan harga; 
  • TPK melaksanakan perundingan atau tawar menawar dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan 
  • penyedia barang/jasa menawarkan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
  • TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang/jasa yang berbeda dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa. 
  • penyedia barang/jasa memberikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan harga; 
  • TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa yang memasukkan penawaran; 
  • apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan:

  1. dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses perundingan (tawar-menawar) secara bersamaan. 
  2. dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang/Jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses perundingan (tawar-menawar) kepada Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut. 
  3. tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka TPK membatalkan proses pengadaan.
Apabila spesifikasi teknis tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka TPK melaksanakan kembali proses pengadaan. 

Negosiasi (tawar-menawar) untuk memperoleh harga yang lebih murah. 

Hasil perundingan dituangkan dalam surat perjanjian antara Ketua TPK dan Penyedia barang/jasa yang menjelaskan: 

(1) tanggal dan kawasan dibuatnya perjanjian; 
(2) ruang lingkup pekerjaan; 
(3) nilai pekerjaan; 
(4) hak dan kewajiban para pihak; 
(5) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; 
(6) ketentuan keadaan kahar; dan 
(7) sanksi.

Nilai pengadaan barang dan jasa sanggup ditetapkan berbeda oleh bupati atau walikota sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dan dalam batas kewajaran.

Selengkapnya sanggup baca di Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Tahun 2016.[] 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel