2017, Inilah Prioritas Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat

Prioritas penggunaan dana desa 2017 selain dipakai untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dan kegiatan pembangunan Desa. Dana Desa juga dipakai untuk membiayai kegiatan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
 selain dipakai untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dan kegiatan pembangunan Desa 2017, Inilah Prioritas Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 wacana Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

Permendes ini sebagai ajaran umum wacana arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang didanai dengan Dana Desa, dan juga sebagai pedoman bagi Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dan Desa untuk penetapan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2017.

Prioritas Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat

Dalam Pasal 7 Permendes No 22 tahun 2016 disebutkan, Dana Desa dipakai untuk membiayai kegiatan dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa sanggup menghidupi dirinya secara mandiri.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan mencakup antara lain:
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
  • Pengembangan kapasitas masyarakat Desa;
  • Pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
  • Pengembangan sistem warta Desa;
  • Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan wanita dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
  • Dukungan kesiapsiagaan menghadapi peristiwa alam, penanganan musibah serta penanganan insiden luar biasa lainnya;
  • Dukungan permodalan dan pengelolaan perjuangan ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
  • Dukungan pengelolaan perjuangan ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau forum ekonomi masyarakat Desa lainnya;
  • Pengembangan kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga; dan
  • Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
UU Desa juga memandatkan bahwa terkait hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 


Kemudian, hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa untuk merumuskan kebijakan Pemerintah Desa.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel