Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Mekanisme penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan pembangunan dan anggaran Desa. Dokumen yang dihasilkan dalam proses perencanaan Desa mencakup RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk bab dari penyusunan RKP Desa dan APB Desa.

Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, sebagai berikut:

1. Tahap Musyawarah Desa


Musyawarah Desa merupakan lembaga musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, menyerupai penggunaan dana Desa dalam hal pembagunan Desa dan beberapa yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan.

Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan hal strategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Penyelenggaraan musyawarah Desa dalam rangka pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa yang diadakan dalam rangka penyusunan RKP Desa.


Pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa dalam musyawarah Desa menurut usulan, aspirasi dan kemanfaatan acara masyarakat Desa. Hasil janji musyawarah Desa terkait prioritas penggunaan Dana Desa harus dituangkan dalam dokumen Berita Acara yang tata cara penyusunannya sesuai peraturan perundang-undangan wacana musyawarah Desa.


2.Tahap Penyusunan Rancangan RKP Desa

Kepala Desa wajib mempedomani hasil janji musyawarah Desa berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa. Kegiatan-kegiatan yang disepakati untuk didanai dengan Dana Desa termuat dalam dokumen rancangan RKP Desa.

Dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa khususnya terkait penggunaan Dana Desa, Pemda Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan kepada seluruh Kepala Desa di daerahnya wacana isu sebagai berikut:

Pagu indikatif Dana Desa dan Data Tipologi Desa menurut perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM. Berdasarkan pagu indikatif Dana Desa beserta data IDM, Kepala Desa merancang prioritas penggunaan Dana Desa dengan menurut perhitungan terhadap:

  • Kemanfaatan hasil kegiatan;
  • Usulan dan aspirasi masyarakat Desa serta tugas serta masyarakat Desa dalam pelaksanaan kegiatan; 
  • Pengelolaan dan pemanfaatan hasil acara serta perawatan dan pelestariannya; 
  • Pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan; 
  • Pendayagunaan sumberdaya manusia, sumberdaya alam serta sumberdaya lainnya dalam pelaksanaan acara yang dikelola secara berdikari oleh Desa; dan 
  • Tipologi Desa untuk memastikan bahwa pelaksanaan acara pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang didanai Dana Desa sesuai dengan kondisi obyektif yang ada di Desa.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa menurut tipologi Desa mengakibatkan jenis acara yang diprioritaskan pada masing-masing Desa yang sangat beragam. Untuk itu, dalam anutan umum ini hanya diberikan contoh-contoh program/kegiatan sehingga Desa-Desa masih mempunyai keleluasaan untuk menentukan kegiatannya yang sesuai dengan tipologi Desanya.

Contoh:
Desa A : Tipologi Desa perbukitan-perkebunan/perladangan adonan tertinggal dan sangat tertinggal.
Desa B : Tipologi Desa lembah-pertanian/sawah teritorial berkembang
Desa C : Tipologi Desa pesisir-nelayan-geneologis-maju dan mandiri

Contoh planning prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dengan mempertimbangkan beberapa tata cara penentuan prioritas penggunaan Dana Desa disajikan pada tabel di bab simpulan Pedoman Umum ini. (Donwload disini Tabel Pedoman Umum). 

3. Tahap Penetapan RKP Desa

Kepala Desa berkewajiban memberikan kepada masyarakat Desa
rancangan RKP Desa yang memuat planning kegiatan-kegiatan yang akan didanai dengan Dana Desa. Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa) yang dihadiri oleh BPD dan unsur masyarakat Desa. 


Rancangan RKP Desa, termasuk rancangan prioritas acara yang didanai dari Dana Desa harus dibahas dan disepakati dalam musrenbang Desa. Hasil janji dalam musrenbang Desa menjadi anutan bagi Kepala Desa dan BPD dalam menyusun Peraturan Desa wacana RKP Desa.

4. Tahap Penyusunan Rancangan APB Desa

Pembiayaan acara dengan Dana Desa dipastikan sehabis bupati/walikota memutuskan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. Berdasarkan peraturan bupati/walikota dimaksud, diketahui besaran Dana Desa untuk masingmasing Desa. Bupati/walikota berkewajiban memberikan dan mensosialisasikan kepada Desa-Desa peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.

Kepala Desa merancang pembiayaan acara dengan Dana Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Dana Desa dibagi untuk membiayai kegiatan- acara sesuai daftar urutan acara yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa. Kepala Desa tidak boleh secara sepihak mengubah daftar acara yang direncanakan didanai Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa.


Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bab dari Rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa. Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota.

Masyarakat Desa, melalui BPD, berhak untuk memberikan keberatan kepada Kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan planning yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa wacana RKP Desa. Dalam hal Kepala Desa berkeras untuk mengubah planning penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa, maka BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati planning penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota harus dipastikan diterima oleh sebagian besar masyarakat Desa.

5. Tahap Review Rancangan APB Desa

Bupati/walikota berkewajiban mereview Rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa khususnya planning penggunaan Dana Desa. Review dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang didanai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut:
  • Termasuk bab dari kewenangan Desa menurut hak asul-usul dan
  • Kewenangan lokal berskala Desa; 
  • Termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat
  • Desa; 
  • Tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota; 
  • Prioritas penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa direncanakan sesuai dengan prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dengan peraturan perundangundangan termasuk Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
Diolah dari Permendes Nomor 22 Tahun 2016 wacana Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel