Permendes Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.

Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan aktivitas dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.



Prioritas penggunaaan dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang sanggup diakses masyarakat Desa.

Dana Desa dipakai untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup insan serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan aktivitas dan kegiatan Pembangunan Desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel