5 Jenis Manajemen Pemerintahan Desa

pemerintah desa yaitu menyelenggarakan tertip manajemen desa yang bisa berfungsi seba 5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa
Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 ihwal Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa yaitu menyelenggarakan tertip manajemen desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan gosip dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

"Pemerintahan desa yang baik dan higienis (good governance dan clean governance) harus selalu menempel dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa".


Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 ihwal Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa yaitu keseluruhan proses acara pencatatan data dan gosip mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan pengembangan buku register desa yang diharapkan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jenis-Jenis Administrasi Pemerintahan Desa, sebagai berikut: 
  1. Administrasi Umum yaitu pencatatan data dan gosip mengenai acara pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
  2. Administrasi Penduduk yaitu acara pencatatan data dan gosip mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
  3. Administrasi Keuangan yaitu acara pencatatan data dan gosip mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
  4. Administrasi Pembangunan yaitu acara pencatatan data dan gosip pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.
  5. Administrasi Lainnya.
Administrasi lainnya antara lain meliputi; acara Badan Permusyawaratan Desa dalam buku manajemen Badan Permusyawaratan Desa (BPD), acara musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa, dan acara Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.


Yang menjadi hambatan sekarang, Kepala Desa dan Perangkat Desa mempunyai keterbatasan untuk memahami dan mengupdate kondisi desanya. Data yang paling rajin dibentuk kini hanya data manajemen keuangan desa.

Pada sisi yang lain, kurangnya pelatihan dan pengawasan manajemen pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota, merupakan sebuah realita.[]

Diolah dari Permendagri No. 47 Tahun 2016 ihwal Administrasi Pemerintahan Desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel